Berita Kriminal

Driver Ojol Perampas HP Bocah yang Videonya Viral di Medsos Akhirnya Dibekuk Polisi

Polisi berhasil membekuk driver ojek online yang merampas handphone dari tangan seorang bocah secara paksa di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (16/6)

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
SubdIt Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk driver ojek online yang merampas handphone dari tangan seorang bocah secara paksa di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (16/6/2019) pagi lalu. 

SubdIt Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk driver ojek online yang merampas handphone dari tangan seorang bocah secara paksa di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (16/6/2019) pagi lalu.

AKSI perampasan driver ojek online ini terekam lewat kamera CCTV lingkungan milik warga.

Video rekaman aksi perampasan tersebut sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, dari hasil pendalaman dan pemeriksaan rekaman CCTV yang viral itu, pihaknya berhasil mengetahui identitas pelaku dan membekuknya.

"Pelaku berinisial BS alias Budi usia 43 tahun, dan berhasil kita amankan dari rumahnya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).

Di rumah tersangka di Cengkareng itu kata Argo pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa HP merek Vivo hasil rampasan pelaku dari tangan sang bocah.

 Ini Daftar Lengkap Pemenang MTV Movie & TV Awards 2019

 KUASA Hukum KPU Bongkar Fakta Permohonan Bambang Widjojanto dkk Bantah Klaim Prabowo Menang 62 %

 7 Makanan yang Dianggap Bisa Picu Tumor Otak Seperti Agung Hercules, Salah Satunya Gorengan

"Jadi pelaku ini setelah berhasil merampas HP, dia tidak kerja jadi driver ojol dulu untuk sementara waktu. Tapi ia kerja dengan temannya jadi buruh pengambil barang," kata Argo.

Hal itu katanya dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak, setelah tahu aksinya terekam CCTV dan viral di medsos.

Barang bukti lain yang diamankan pihaknya dalam kasus ini selain satu HP Vivo hasil kejahatan pelaku adalah:

- 1 sepeda motor Honda Beat warna putih list biru B 4979 BPF yang dipakai pelaku saat beraksi,

- 1 buah flashdisk berisi video rekaman CCTV serta 1 buah helm dan 1 buah jaket ojek online yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Kombes Argo Yuwono menuturkan, aksi pelaku ini berawal saat melihat ada seorang bocah laki-laki sedang buang air kecil di depan rumahnya sambil menggenggam HP.

 STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Langsung Hangus? Ini Faktanya dan 10 Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan

 Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Jelas dan Kabur Hingga MK Tolak 16 Permohonan Pihak Terkait

 Berantem dengan Ahmad Dhani, Dul Jaelani Pilih Tinggal dengan Maia, Tak Mau Sebut Mulan Ibu Sambung

Kemudian pelaku yang mengendarai sepeda motor dan atribut ojek online, secara tiba-tiba merampas HP di tangan sang bocah dan langsung kabur.

"Aksi pelaku terekam CCTV dan videonya viral," kata Argo.

Dari kejadian itu kata Argo orangtua korban membuat laporan ke polisi yang langsung ditindaklanjuti dan membekuk pelaku.

Karena perbuatannya kata Argo, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved