Pasutri yang Pertontonkan Adegan Ranjang pada Anak-Anak Akhirnya Diamankan Polisi, Sempat Pingsan

Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat mereka meninggalkan rumah tapi seminggu kemudian datang ke Polsek lalu kami amankan

Shutterstock
ILUSTRASI Pornografi 

Pasangan suami istri (Pasutri) ES (24) dan LA (24), yang mempertontonkan secara langsung adegan ranjang kepada sejumlah bocah di Tasikmalaya telah ditangkap polisi.

Pasangan yang sempat melarikan diri dari kampungnya setelah aksi tak pantasnya terendus warga itu kini berada sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Selama dilakukan pemeriksaan oleh polisi, LA yang mengenakan jaket jins biru tak henti-hentinya menangis sesenggukan didampingi sang suami ES yang terlihat lesu.

HEBOH Pasangan Suami Istri Suguhkan Hubungan Seks Live yang Bisa Ditonton Anak-anak, Tarif Rp 5.000

Jumlah Penumpang Tewas KM Arin Jaya Jadi 16 Orang, Kapal Tersebut Ternyata Hanya Kapal Nelayan

Audisi KDI 2019 : Makassar Persiapkan Dirimu

Ketika digiring menuju sel tahanan keduanya terlihat mogok beberapa kali bahkan saat di depan pintu sel, LA jatuh pingsan dan harus dibopong anggota polisi.

Pasutri yang diamankan di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019)

Pasutri mesuk diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019)

(TribunJabar/Usep Heri)

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

 "Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak untuk saat mereka berhubungan badan syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata dia saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.

Pemkab Bekasi Akui Jalan Raya Cikarang-Cibarusah Sempit dan Bakal Dilebarkan

"Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," tuturnya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan olah tempat kejadian, anak-anak melihat hubungan intim pasutri itu melalu jendela yang sengaja dibuka.

Sebelum diamankan, keduanya yang berprofesi sebagai buruh tani itu sempat meninggalkan kediamannya selama sepekan.

"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat mereka meninggalkan rumah tapi seminggu kemudian datang ke Polsek lalu kami amankan," tuturnya.

VIDEO: Tinjau PPDB di Tangsel, Wakil Gubernur Banten Dicurhati Ibu-ibu

Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.

Terjadi di Bulan Ramadan

Seperti diketahui, pasangan suami istri ES (24) dan LA (24) di Tasikmalaya memiliki 'bisnis' yang meresahkan warga Desa/Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved