Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara, Pengacara Menganggap Terlalu Berat dan Akan Gugat ke MK
Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat suatu orang terpidana
Keluar dari Ruang Sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa terdiam setelah dirinya dituntut oleh JPU selama 6 bulan.
Pandangannya ke bawah, dia tak sekalipun menjawab pertanyaan dari awak media selepas jalani sidang tuntutan.
Sebelum memasuki ruang tahanan, Vanessa sempat memeluk seorang wanita tim kuasa hukumnya berpamitan masuk ke tahanan.
• Terungkap Misteri Bayaran Rp 80 Juta untuk Vanessa Angel, Sosok Siska Dituduh Mucikari Beberkan Ini
• Dituduh Mucikari dari Vanessa Angel, Akhirnya Siska Buka Suara Soal Bayaran Rp 80 Juta
• Vanessa Angel Curhat kepada sang Ayah Mengaku Tak Betah Tinggal di Medaeng karena Alasan Ini
Sementara itu, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengaku bahwa tuntutan enam bulan yang dilayangkan oleh JPU terlalu berat, sebab tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan.
"Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yang dari ITS. Dia mengatakan hadir di Polda pukul 09.00 WIB, ternyata di BAP jam 16.00 WIB. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," kata Malik, Senin, (17/6/2019).
• Gemuruh Isak Tangis Pecah Kala Menyambut Kedatangan Tiga Jenazah Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali
Tak hanya itu, Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila memang Vanessa dinyatakan bersalah.
"Besok hari Rabu saya ke Jakarta, rapat dengan tim untuk menyusun masalah pledoi ini."
"Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat suatu orang terpidana."
"Insya allah ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU Dhini Ardhani, Sri Rahayu serta Nur Laili menuntut Vanessa Angel selama enam bulan.
Artis FTV ini dianggap terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bersalah terkait transmisi lho ya, bukan prostitusi," tegas JPU Dini Ardhani.
• VIDEO: Soal Jatah Menteri Orang Bali, Presiden Jokowi Minta Bersabar
Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu, Senin (17/6/2019).
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel yang diwakili oleh Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis (20/6/2019).
• Kasus Video Viral Ustaz Lancip Naik ke Penyidikan di Saat Tidak Datang Dua Kali Dipanggil Polisi