Fintech

Tanggapan AFPI soal OJK Ingin UU Perlindungan Data Pribadi Segera Diterbitkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak agar undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi segera diterbitkan.

thinkstockphotos
Ilustrasi. Untuk meningkatkan pengawasan fintech peer to peer lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak agar undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi segera diterbitkan. 

Bila ada undang-undang yang mengatur penyalahgunaan data mengacu kepada General Data Protection Regulation atau GDPR milik Uni Eropa.

Data pengguna fintech dapat diawasi lebih ketat lagi bila ada UU perlindungan data konsumen.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Untuk meningkatkan pengawasan fintech peer to peer lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak agar undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi segera diterbitkan.

Hal ini seiring dengan melonjaknya pertumbuhan pembiayaan fintech lending 63,33 persen year to date (ytd) menjadi Rp 37,01 triliun per April 2019.

Langkah ini juga sebagai bentuk upaya memerangi fintech ilegal yang menyalahgunakan data pribadi peminjam.

Setelah dengan China, Kini Amerika Serikat Mulai Perang Dagang dengan India

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending menanggapi hal ini.

"Harus ada payung besarnya terlebih dahulu. Harus berlaku untuk semua sektor industri barulah fintech sebagai bagian dari seluruh sektor ini," kata Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, Jumat (14/6/2019).

Adrian mengatakan, bila berbicara regulasi mengenai data pribadi harus menyeluruh bagi seluruh industri.

Huawei Masuk Daftar Hitam, Bagaimana Nasib Bisnis Huawei di Indonesia?

Siapkan Pengganti Android, Huawei Siap Rilis Hongmeng: Akan Ajukan Merek Dagang

Masuk Daftar Hitam, Huawei Batal Merilis Laptop Baru

Ia ingin bila ada undang-undang yang mengatur penyalahgunaan data mengacu kepada General Data Protection Regulation atau GDPR milik Uni Eropa.

Aturan di benua Eropa ini mengatur perlindungan data pribadi bagi seluruh sektor industri tidak hanya fintech.

Strategi Trading Aktif Dapat Mengangkat Kinerja Reksadana Saham

Sebelumnya Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, mengatakan, sudah ada dua e-commerce Indonesia yang datanya bocor ke publik.

Hendrikus ingin data pengguna fintech dapat diawasi lebih ketat lagi bila ada UU perlindungan data konsumen.

Ada Perubahan Pemegang Saham Aplikasi Pembayaran Digital LinkAja!

Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul AFPI ingin UU perlindungan data pribadi tidak hanya mengatur fintech lending saja

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved