Pilpres 2019
Kubu 01 Sebut Mahfud MD Menyerah Tanggapi Kubu 02 soal Adu Dokumen, Bukti KPU Tak Bisa Diperiksa
Mahfud MD memberikan komentar soal sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandia Uno.
PALMERAH, WARTAKOTALIVE.COM -- Mahfud MD memberikan komentar soal sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Setelah melihat pokok permohonan yang dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Mahfud MD mengatakan kubu 01 Jokowi-Maruf Amin menyerah dengan kubu 02.
Hal ini bermula saat Mahfud MD diminta tanggapan soal sidang perdana gugatan pilpres berdasarkan dengan permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi, Jumat (14/6/2019).
Menurut Mahfud MD, sidang perdana tersebut fokus pada paradigama kualitatif.
• Ini Kronologi Setya Novanto Keluyuran di Toko Bangunan hingga Dipindah ke Sel Khusus Rutan Teroris
• BMKG Prediksi Jabodetabek Cerah Berawan Sepanjang Hari Minggu (16/6) Ini
• Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Minggu (16/6/2019) Hanya di Tiga Wilayah
• Ini Dia Ramalan Zodiak Minggu 16 Juni 2019 Gemini Bermasalah, Scorpio Eksis, Taurus Antusias
• Paula Verhoeven Dinilai Terkontaminasi Baim Wong, Keluarga Protes karena Perubahan Sikap Paula
• Fakta-Fakta Perampokan Toko Emas di Balaraja, Membawa Senpi dan Sempat Ditimpuki Warga
"Ya kalau saya melihat dari pokok permohonan yang sudah disampaikan oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana (Tim Kuasa Hukum) yang belum selesai saya ikuti, ini nampaknya sengketanya akan fokus ke sengketa kecurangan jadi sifatnya kualitatif bukan kuantitatif," ujar Mahfud yang dilansir oleh iNews, Jumat (14/6/2019).
Karena berdasarkan kualitatif, bukti yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap tak akan bisa diperiksa.

"Bukti-bukti form yang sekian kontainer dibawa oleh KPU mungkin tidak akan diperiksa karena pemohon tidak mendalilkan kecurangan angka itu atau pemohon tidak mendalilkan perselisihan itu bahwa ada kesalahan dalam penetapan angka,"
"Ada kecurangan dalam pembuatan keputusan yang berakibat pada angka berdasar formulir resmi, jadi yang digugatkan itu adalah kecurangan yang sifatnya kualitatif."
Karena bersifat kualitatif, Mahfud MD menganggap tidak akan ada adu dokumen dalam pemeriksaan dan pembuktian di MK.
"Oleh karena sifatnya kualitatif, tentu nanti pembuktian ke depannya akan lebih banyak pada kualitiatif, itu saja yang saya tangkap jadi intinya itu nanti kira-kira ini tidak akan adu dokumen tentang hasil perhitungan," tambah Mahfud.
Mahfud juga menganggap kubu paslon 01 juga sudah lelah soal adu dokumen.
Karena perkataan yang semula dijanjikan oleh kubu 02 tidak dibuktikan saat permohonan di MK.
"Nampaknya paslon 01 sudah menyerah di bidang itu ya (adu dokumen), semula bilang 62 persen kemudian 54 persen," kata Mahfud.
"Semula mengatakan mengamankan semua formulir dari semua tingkatan ternyata mereka enggak punya," kata Mahfud sambil tertawa.
"Sekarang hari ini (red: Jumat) tidak diajukan formulir-formulir itu jadi pindah ke kecurangan, yang kedua soal kecurangan itu ada yang langsung ada yang tidak langsung, kita ikuti perkembangan di sidang-sidang," tutur Mahfud.