Salahi Aturan,Bangunan Bakal Tempat Usaha di KBT Dibongkar Petugas Gabungan
Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur membongkar s bangunan liar di bantaran Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Agus Himawan
Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur membongkar s bangunan liar di bantaran Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019).
Camat Duren Sawit, Musa Safrudin, mengatakan, bangunan tersebut sudah berdiri sejak dua bulan yang lalu. Pembongkaran dilakukan karena bangunan itu tidak memiliki izin.
Musa menambahkan, sebelum pembongkaran dilakukan, petugas telah melayangkan surat peringatan (SP), SP-1 hingga SP-3.
Musa mengakui, berdirinya bangunan yang diperuntukan kios, itu melibatkan oknum di lingkungan RW setempat.
• Dikira Menggertak, Belasan Bangli di Hutan Bambu Bekasi Akhirnya Dibongkar
• Kondisi JPO Dewi Sartika Memprihatinkan, Kabel Melintang hingga Akses Tangga Tertutup Bangli
• VIDEO: Taman Bunga Matahari di KBT Cakung Jadi Lokasi Favorit Ngabuburit Warga
“Saya tidak mau menyebut si A atau si B. Yang jelas dari beberapa oknum RW pun ada yang ‘bermain’,” ujar Musa, Jumat (14/6/2019).
Pantauan wartakotalive.com di lokasi, pembongkaran melibatkan petugas Satpol PP dan petugas Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur.
Di lokasi itu petugas juga membongkar baja ringan yang digunakan sebagai material bangunan. Sedangkan petugas lainnya membongkar konblok yang sudah terpasang rapi.
Sementara, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Duren Sawit, Fitriadi, menambahkan, penertiban yang dilakukan sebagai bentuk sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, lahan tersebut rencananya diperuntukan untuk akses jalan.
• Cegah Limbah Busa, Jaring Raksasa Dipasang di KBT
• VIDEO: Penampakan Limbah Busa di KBT Marunda, Jakarta Utara
• VIDEO: Taman Bunga Matahari di KBT Cakung Jadi Lokasi Favorit Ngabuburit Warga
“Sehingga tidak diperkenankan untuk didirikan bangunan. Makanya, kami bongkar,” kata Fitriadi.
Dikatakan Fitriadi, sebelumnya Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur telah memberikan peringatan, penyegelan, hingga surat perintah untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
“Namun hingga dua pekan ditunggu untuk bongkar sendiri, tak juga dilakukan. Kami pun mengeluarkan surat perintah bongkar (SPB),” ujarnya.
Fitriadi menambahkan, dari informasi, rencananya bangunan liar itu akan dijadikan lapak atau kios pedagang. Dimana bangunan itu sudah berbentuk bangunan dengan menggunakan rangka baja ringan.
“Tapi belum berbentuk kios. Baru berdiri tiang-tiang rangka baja. Belum ada aktivitas perdagangan,” tambahnya.