Pilpres 2019
BPN Kutip Pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang Menyatakan MK Harus Tegakkan Konstitusi
Mereka dorong dengan mengutip pendapat para ahli hukum semua, salah satunya diungkap Yusril Ihza Mahendra, yang berpendapat sama dengan mereka.
Suasana ruang Sidang Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (14/6/2019) sedikit ramai setelah Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengutip pernyataan Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dalam permohonan gugatan.
Pihak anggota BPN Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah tidak memiliki motivasi atau tendensi atas pilihan Yusril membelot dan kini membela kubu Jokowi-Ma'ruf Amin.
Pernyataan Yusril yang dikutipnya diakui menguatkan permohonan pihaknya.
"Kami dorong dengan mengutip pendapat para ahli hukum semua, salah satunya Pak Yusril. Memang kebetulan beliau jadi tim kuasa hukum paslon 01, tapi beliau berpendapat sama dengan kami," kata Nasrullah di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (14/6/2019).
Pernyataan Yusril yang dikutip pihaknya adalah ketika Yusril dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres diajukan kubu Prabowo-Hatta Rajasa di MK pada tahun 2014 silam.
• Dishub DKI Antisipasi Penumpukan Kendaraan Sebagai Dampak Penutupan Jalan Setia Budi Tengah
Ketika itu, Yusril memberikan keterangan selaku saksi ahli bagi pihak pemohon.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril menyebut MK harus menjalankan kewenangan harus substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya perselisihan Pilpres.
"Pendapat ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi. Yang pertama, adalah rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01," ungkap Nasrullah.
• Anak Ungkapkan Kisah Kehidupan Mereka Sangat Luar Biasa Selama 14 Tahun Robby Sugara Selingkuh
Namun, kutipan pernyataan yang dihadirkan setelah lima tahun berselang itu dibantah oleh Yusril, yang menyebut tidak relevan dengan Pilpres 2019.
Terkait hal tersebut, Nasrullah menyebut tidak masalah, sebab pesan yang disampaikan Yusril senyatanya menuntut MK menjalankan tugas dan memutus perkara secara adil.
"Boleh saja beliau berdalih seperti itu, bahwa omongannya nggak relevan lagi, beliau kan sebenarnya menginginkan MK harusnya seperti itu kan," katanya.
