Isu Makar
Ini Peran Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob Atas Dugaan Makar hingga Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 29 Mei.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 29 Mei.
Karenanya penyidik mengagendakan memeriksa Sofyan Jacob sebagai tersangka pada Senin (17/6/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan peran Sofyan Jacob hingga akhirnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan makar dan penyebaran berita bohong.
"Peran yang bersangkutan, pertama adalah melakukan permufakatan jahat dalam hal makar ini. Dengan siapa saja permufakatannya, tentu dengan beberapa tersangka lain dan juga mungkin dengan lainnya yang kini masih di dalami penyidik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019).
Yang kedua kata dia, Sofyan Jacob menyampaikan berita bohong soal kecurangan dalam pemilu untuk mendorong upaya dugaan makar yang akan dilakukannya.
"Jadi dari semua peran itu penyidik memiliki sejumlah alat bukti hingga menetapkannya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Argo.
Ia menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan berikutnya untuk memeriksa Sofyan Jacob yang diagendakan diperiksa penyidik, Senin (17/6/2019).
"Penyidik sudah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa Senin 17 Juni. Sampai kini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan atau penasehat hukumnya apakah ada kepastian akan hadir atau tidak," kata Argo.
Meskipun begitu, Argo berharap dan cukup optimis Sofyan Jacob akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (17/6/2019) mendatang.
Argo mengatakan terkait kasus dugaan makar dengan tersangka mantan Kapolda Metro Komjen (Purn) Sofyan Jacob, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi sampai Kamis (13/6/2019).
"Sudah sekitar 20 orang lebih kita mintakan keterangannya, termasuk juga saksi ahli untuk kasus ini," kata Argo.
Karenanya ia memastikan penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti sebelum akhirnya menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Diantaranya dari keterangan saksi tadi dan keterangan tersangka lain, yang bisa digunakan penyidik. Bukti petunjuknya juga ada dan juga ada bukti berbentuk rekaman pernyataan yang bersangkutan," kata Argo.
Menurut Argo dalam pemufakatan upaya makar, Sofyan juga menyebarkan hoaks ke publik.
Hal itu kata Argo dilakukan saat Sofyan berorasi di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019, usai pencoblosan Pemilu.