Pencurian
Muhammad Dani Diciduk Polisi Usai Bobol Minimarket di Koja, Modus Operasinya Jebol Plafon Toko
"Pelaku masuk dengan cara memanjat atap toko dan menjebol plafon dalam, lalu mengambil beberapa barang dan keluar kembali."
Penulis: Junianto Hamonangan |
Seorang pemuda bernama Muhammad Dani (27) ditangkap Polisi setelah beraksi membobol minimarketl.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pemuda tersebut sudah berulang-ulang membobol minimarket.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelaku mendatangi minimarket di Jalan Tipar Cakung, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/6/2019) pukul 23.30 WIB.
"Pelaku masuk dengan memanjat atap toko dan menjebol plafon. Kemudian mengambil uang dan barang dari dalam (toko)," kata Budhi Herdi Susianto, Selasa (11/6/2019).
"Setelah berhasil kemudian keluar dari lubang plafon yang sama,” katanya lagi.
Kemudian, pelaku kembali menjalankan aksinya mendatangi minimarket lainnya di Jalan Mangga, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.
• Tersangka Dugaan Makar Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb Bakal Diperiksa Polisi Senin Depan
• Tersangka Dugaan Makar Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb Cenderung Rentan Lolos dari Jeratan Hukum
• Elly Sugigi Akui Masih Sayang Mantan Pacar, Siap Terima Irfan Sebastian Sebagai Kekasih Lagi
Saat menuju lokasi pencurian, dia mengendarai motor.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat atap toko dan menjebol plafon dalam, lalu mengambil beberapa barang dan keluar kembali,” ucap Budhi.
Polisi lalu melakukan penyelidikan setelah mendapati adanya laporan pembobolan minimarket. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari sekitar lokasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan juga, diduga pelaku pernah melakukan pencurian di Indomaret Jalan Mawar, Koja pada 8 Juni lalu,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita dari pelaku di antaranya tiga slop rokok, pecahan plafon, satu unit handphone, satu unit tablet, satu buah dompet, satu buah jaket, dan lain-lain.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (jhs)