Pilpres 2019
MAHFUD MD Jelaskan Dasar Hukum dan Konsekuensi Pembubaran Koalisi Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2019
Mahfud MD memberikan penjelasan terkait usulan pembubaran koalisi pengusung Jokowi dan Prabowo pada Pilpres 2019.
Mahfud MD memberikan penjelasan terkait usulan pembubaran koalisi pengusung Jokowi dan Prabowo pada Pilpres 2019.
TANGGAPAN atas wacana pembubaran koalisi partai politik atau parpol pengusung dua pasang Capres dan Cawapres pada Pilpres 2019 terus bergulir.
Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik mengusulkan agar koalisi dibubarkan untuk menghindari polarisasi di tingkat masyarakat bawah setelah Pemilihan Presiden atau PIlpres 2019.
Rachland Nashidik usul pembubaran koalisi baik yang mendukung pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin maupun pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
"Polarisasi ini sewaktu-waktu bisa meledak menjadi konflik sosial," ujar Rachland Nashidik dalam siaran pers yang dikirim kepada Wartakotalive.com.
Seperti diketahui, pada Pilpres 2019 ada dua koalisi partai politik, yaitu Koalisi Indonesia Kerja yang mendukung Jokowi-Amin dan Koalisi Adil Makmur yang mendukung Prabowo-Sandi.
• Luna Maya Liburan Bareng Wanita Terkaya se-Asia di Bali, Simak Sosok Chryseis Tan
• Ini Alasan Polisi Tak Tangguhkan Penahanan Eggi Sudjana Meski Dijamin Dua Politikus Gerindra
Prof Mohammad Mahfud MD pun memberikan penjelasan terkait koalisi politik yang terjadi di Indonesia.
Koalisi menurut Mahfud MD ini untuk menjawab pertanyaan netizen atau warganet terkait wacana Rachkand Nashidik tersebut.
Menurut Mahfud MD, dalam tata hukum Indonesia tidak ada istilah koalisi.
Karena itu, tidak ada pula ikatan yuridis untuk koalisi sejumlah partai politik (parpol).
"Istilah itu (koalisi) hanya dipakai dalam politik praktis," ujar Mahfud MD melalui akun twitter, Senin (10/6/2019).
Koalisi dalam politik praktis adalah bergabungnya sejumlah partai politik untuk mengusung atau mendukung pasangan calon (Paslon) dalam Pilpres 2019.
"Setelah itu tak ada ikatan yuridis untuk koalisi. Mau terus atau tidak, tergantung kesepakatan saja," ujarnya.
Mahfud MD menjelaskan koalisi terkait pertanyaan @adang_setiadana.
#SaveUBN @adang_setiadana Replying to @RachlanNashidik @zarazettirazr: Apa UU pemilu tentang aturan koalisi dan konsekuensinya kalo keluar dari koalisi?