Kivlan Zein Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Kenal dengan Perencana Pembunuhan 4 Pejabat

Djudju mengatakan, alasan kliennya dijadikan tersangka kepemilikan senjata api, tidak relevan dengan aturan yang disangkakan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Adhy Kelana
Kivlan Zein didampingi pengacara, Eggi Sudjana, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka makar. 

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kivlan diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak Rabu (29/5/2019) sore, selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Penetapan Kivlan Zein sebagai tersangka kepemilikan senjata api karena Kivlan Zein mengetahui empat orang dari enam tersangka perencana pembunuhan 4 pejabat nasional yang sebelumnya sudah diamankan Polri.

Dari empat itu, Kivlan Zein mengenal seorang di antaranya yakni Armi karena Armi bekerja paruh waktu sebagai sopir Kivlan Zein selama 3 bulan terakhir.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Kivlan Zein, Djudju Purwantoro saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (30/5/2019).

Sampai Kamis pagi, Kivlan Zein masih menjalani pemeriksaan setelah sempat break pada dini hari.

"Ini kaitannya dengan keterangan tersangka Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan (tersangka kerusuhan dan rencana pembunuh 4 pejabat nasional-Red) tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah."

"Pak Kivlan Zein, tahu 4 tersangka tapi cuma kenal seorang."

"Dalam hal ini, yang bernama Armi."

"Armi ini bekerja paruh waktu bersama atau ikut pak Kivlan Zein itu baru sekitar 3 bulanan."

"Oleh sebab itu, status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam sudah dinyatakan tersangka, walaupun sebenarnya Kivlan tidak secara langsung pak Kivlan itu dianggap memiliki atau menguasai senjata api," kata Djudju.

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya Saat Kivlan diperiksa di Polda Metro Jaya Rabu sore sekitar pukul 16.00, selepas diperiksa sebagai tersangka kasus makar di bareskrim, pemeriksaan terhadap Kivlan di Polda Metro diawali dengan penangkapan.

DPR Ungkap Ketimpangan dalam Penegakan Hukum Menyelewengkan Makna Pro Justisia

"Semenjak diperiksa Rabu sore sekitar jam 16.00, sebenarnya diawali dengan penangkapan ya," kata Djudju.

Kivlan ditangkap dan ditetapkan tersangka kata Djudju dengan dijerat Pasal UU Darurat nomor 12 tahun 1951 oleh Polda Metro Jaya dengan status laporan tipe A atau laporan yang dibuat penyidik.

Ini berarti Kivlan menjadi tersangka dalam dua kasus. Sebelumnya Ia ditetapkan tersangka kasus makar oleg bareskrim Polri sejak Pekan lalu

Pada Kamis dinihari, tambah Djudju, pihak kuasa hukum meminta pemeriksaan ditunda agar Kivlan istirahat sejenak untuk dilanjutkan kembali pada jam kerja.

"Karena kondisi kesehatan beliau, kami minta dini hari tadi dilakukan istirahat untuk kemudian dilanjutkan kembali pemeriksaannya, pagi tadi."

"Karena proses pemeriksaan beliau kalau sesuai UU sampai maksimum batas 24 jam apakah ditahan atau tidak," papar Djudju.

Guru Perempuan Duduk di Pangkuan Murid Pria Sambil Membuka Komputer Diusut dan Lihat Videonya

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional (dua menteri, pejabat BIN dan satu staf kepresidenan).

Keenam tersangka itu berinisial HK, AZ, TJ, AD, IF dan AF.

Polisi telah menangkap dan menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka, terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Hal itu, dikatakan kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dini hari.

"Bapak Kivlan Zen semenjak sore tadi sekitar jam 16.00 (Rabu 29 Mei) dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," ujar Djudju.

Djudju menyampaikan, Kivlan ditangkap begitu selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar, di Bareskrim Mabes Polri.

Selanjutnya, dia dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Pada saat yang bersamaan beliau dinyatakan ditangkap dengan sangkaan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951."

"Itu dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakan senjata api tanpa hak," ungkap Djuju.

Kivlan Zein Diperiksa di Polda Metro Terkait Dugaan Pembunuhan 4 Pejabat Sudah Berlangsung 6 Jam

Menurut Djuju, kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena kaitannya dengan tersangka Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api.

"Ini kaitannya adalah karena adanya tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah."

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi."

"Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut pak Kivlan Zein itu baru sekitar 3 bulanan."

"Dia juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api tanpa atau secara tidak sah."

"Oleh sebab itu, status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka, walaupun tidak secara langsung, Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju.

Djudju mengatakan, alasan kliennya dijadikan tersangka kepemilikan senjata api, tidak relevan dengan aturan yang disangkakannya yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Sebab menurut kami, Pak Kivlan ini gak ada relevansinya dengan UU Darurat karena Pak Kivlan ini gak menyimpan, memiliki, menggunakan atau menguasai senjata api. Jadi bagaimana kaitannya," kata Djudju.

Mahfud MD: MK Jangan Sudi Diteror, Hukum Harus yang Terdepan

Sebab, kata Djudju, senjata api yang disita kepolisian yaitu satu laras panjang dan tiga pistol, bukanlah milik Kivlan.

Tapi milik enam orang yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian yakni HK, AZ, TJ, AD, IR dan AF.

"Pak Kivlan hanya tahu 4 dari enam orang itu dan kenal seorang dari 4 orang," kata Djudju.

Menurutnya Kivlan dimintai keterangan terhadap keberadaan senjata api yang dimiliki 6 orang itu.

"Pak Kivlan dimintai keterangan terhadap keberadaan senjata api yang dijadikan sebagai alat bukti yang di mana sebetulnya pak Kivlan tidak menguasai atau memiliki senjata tersebut."

"Senjata itu dimiliki Iwan dan kawan-kawandan ditemukan ada pada mereka, bukan Pak Kivlan. Jadi klien kami tidak memegang senjata sama sekali," kata

Empat orang di antara enam tersangka yang diketahui Kivlan adalah Iwan, Tajudin, Heri dan Armi.

"Sama Armi kenal tapi baru sebentar, baru tiga bulan."

"Karena, yang bersangkutan sempat kerja paruh waktu dengan Pak Kivlan untuk membantu menyopiri. Sementara tiga orang itu dikenalkan oleh Armi," kata Djudju.

Kivlan kata Djudju hanya mengetahui ada yang berkegiatan sebagai koordinator satpam dan tahu Armi punya senjata.

"Tapi disarankan harus sesuai prosedur oleh Pak Kivlan, apalagi statusnya koordinator Satpam. Soal rencana pembunuhan empat tokoh enggak ada kaitannya. Mereka gak ada hubungan dengan partai politik, gak ada kepentingan parpol karena ya itu tadi karena koordinator satpam. Tapi Pak kivlan sudah memberi nasihat bahwa harus dilengkapi dokumennya," ujar Djudju.

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional.

Mahfud MD Nilai Terlalu di Bulan Ramadan Masih Ada OTT

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved