Kivlan Zein Diperiksa di Polda Metro Terkait Dugaan Pembunuhan 4 Pejabat Sudah Berlangsung 6 Jam
Keenam tersangka tersebut dituduh menjadi eksekutor lapangan, dan penyedia senjata api untuk rencana pembunuhan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sudah hampir enam jam mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019).
Pemeriksaan itu terkait kepemilikan senjata api sekaligus dugaan keterlibatan rencana pembunuhan 4 pejabat negara.
Sampai pukul 21.50, Kivlan Zein masih berada di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019).
Sejumlah wartawan masih tampak menunggu di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 dengan didampingi sejumlah pengacaranya.
Sebelumnya sejak pukul 10.30 Kivlan Zein menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus makar sebagai tersangka.
Ia selesai diperiksa sekitar 15.30 dan langsung menjalani pemeriksaan secara maraton atas kasus lain yakni kepemilikan senjata ilegal di Mapolda Metro Jaya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri. Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan polisi mendalami keterkaitan antara kasus Kivlan Zein dan kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam rencana kerusuhan dan pembunuhan tokoh nasional pada 21 dan 22 Mei di Jakarta.
Menurut Dedi, polisi membutuhkan keterangan Kivlan dalam pengungkapan rencana kerusuhan dan pembunuhan tokoh nasional tersebut.
“Ke arah itu masih didalami. Penyidik masih terus mendalami siapa-siapa yang terlibat,” kata Dedi, Rabu (29/5/2019).
Dedi menerangkan, Kivlan diperiksa terkait pengungkapan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.
“Terhadap Pak Kivlan Zein ini, LPnya ada dua. Di Bareskrim untuk tindak pidana makar, dan di Polda Metro Jaya untuk kasus kepemilikan senjata api,” kata Dedi.
Sebelumnya Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengumumkan enam tersangka terkait rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Para tersangka tersebut, yakni berinisial AF, HK, AZ, IR, TJ, dan AD.
Tersangka AF adalah istri dari purnawirawan AD, yang berpangkat Mayjen.