Berita Video
VIDEO: Ditanya Soal Kasus Haji Menteri Agama, Rommy P3 Bilang Tunggu Lailatul Qodar
"Pandangan saya tunggu lailatul qadar dulu," tutur Romy diiringi ciri khas senyumnya.
Tersangka penerima suap seleksi jabatan di Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy alias Romy merampungkan pemeriksaan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku dikonfirmasi KPK sekitar sembilan pertanyaan.
Namun, ia enggan membeberkan materinya. "Kalau saya cuma menjelaskan saja bahwa ada sembilan pertanyaan. Saya diperiksa 4 jam," ucap Romahurmuziy di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019) malam.
Disinggung mengenai kasus haji, Romahurmuziy mengatakan tidak ada kaitan dengan dirinya.
• VIDEO: Rest Area Km 39 Antisipasi Kepadatan Pemudik, Ini yang Disiapkan
Ia juga mengaku tidak tahu soal kasus yang telah menyebabkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diperiksa KPK.
"Enggak ada urusannya sama haji," ujar Romahurmuziy. Diketahui, beberapa hari lalu KPK memeriksa Lukman Hakim terkait kasus penyelenggaraan haji.
Namun itu masih tahap penyelidikan. Sehari setelahnya Lukman diperiksa sebagai saksi kasus suap seleksi jabatan.
• VIDEO: Laskar FPI Sempat Ditangkap Polisi Terkait Kerusuhan, Dibebaskan Karena Cuma Ikut-Ikutan
Saat ditanya apakah dirinya soal pemeriksaan Lukman terkait haji, Romy justru menjawab hal lain.
"Pandangan saya tunggu lailatul qadar dulu," tutur Romy diiringi ciri khas senyumnya.
Pada perkara seleksi jabatan di lingkungan Kemenag, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Dari penggeledahan KPK menyita uang berjumlah Rp 180 juta dan USD 30.000 dari laci kerjanya.
Dalam perkara suap seleksi jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy yang merupakan anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Uang tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Romy itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Romy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses seleksi jabatan. Dugaan KPK itu muncul karena Romy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag.
KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Haris dan Muafaq. Sidang perdana terhadap keduanya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (29/5).
Sementara untuk tersangka Romy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Romy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Romy terhadap KPK tidak dapat diterima.(*)