Pilpres 2019
Prabowo Gugat ke MK, Mahkamah Konstitusi Akan Keluarkan Putusan Sidang Pilpres 2019 di Tanggal Ini
Kubu Prabowo lewat BPN sudah memastikan akan menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Lalu berapa lama MK akan mengeluarkan putusannya?
KUBU Prabowo melalui BPN sudah bulat akan menggugat hasil rekapitulasi Pilpres 2019 dan penetapan pemenang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, KPU RI menetapkan Paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf menjadi pemenang Pilpres 2019.
Paslon nomor urut 01 unggul perolehan suara cukup jauh dari Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
• Habis Tetapkan Jokowi Menang Pilpres 2019, KPU Umumkan Hal yang Bikin Banyak Orang Kecele
• Kronologi Warga Depok Tewas Saat Aksi 22 Mei, Tertembak Saat Jaga Rumah Rizieq Shihab di Petamburan
• Ada 99 Orang Diamankan dalam Kerusuhan di Petamburan
Nah, kini banyak masyarakat pasti kini bertanya-tanya soal butuh berapa lama sidang sengketa Pilpres 2019?
Atau berapa lama sengketa Pilpres 2019 akan selesai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi?
Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ketentuan terkait sengketa Pilpres diatur dalam pasal 475.
Berikut aturannya dalam UU Pemilu:
Pasal 475
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
• Habis Tetapkan Jokowi Menang Pilpres 2019, KPU Umumkan Hal yang Bikin Banyak Orang Kecele
• Kronologi Warga Depok Tewas Saat Aksi 22 Mei, Tertembak Saat Jaga Rumah Rizieq Shihab di Petamburan
• Ada 99 Orang Diamankan dalam Kerusuhan di Petamburan
(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
(5) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:
a. Majelis Permusyawaratan Ralryat;
b. Presiden;