Pilpres 2019

Peluang Prabowo-Sandiaga Menjadi Presiden-Wakil Presiden Masih Terbuka, Jika Lakukan yang Satu Ini

Muhammad Qodari menyebut bisa saja gugatan tim BPN Prabowo-Sandiaga ke Mahkaman Konstitusi mengubah hasil Pilpres 2019.

Warta Kota/Adhy Kelana
Pasangan Calon Presiden (Capres) no urut 02 Prabowo-Sandi dan tim pemenangan kampanye menolak keputusan KPU RI mengenai hasil penghitungan suara Pilpres. Hal itu disampaikan Prabowo-sandi di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

Peluang untuk jadi Presiden dan Wakil Presiden bagi pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih terbuka. 

Capres-cawapres Prabowo-Sandiaga bisa memenangkan  jika 38 ribu Tempat Pemungutan Suara ( TPS) dibatalkan, demikian dikatakan Pengamat Politik Indo Barometer Muhammad Qodari.

Hal senda juga dikatakan Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade.

Pendapat keduanya itu disampaikan di Kompas TV, Selasa (21/5/2019) sore tadi.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Aiman Witjaksono selaku host menanyakan apakah mungkin tudingan kecurangan dari BPN Prabowo-Sandi bisa membalikkan keadaan.

 

Menanggapi hal itu, Muhammad Qodari menyebut bisa saja gugatan tim BPN Prabowo-Sandiaga ke Mahkaman Konstitusi mengubah hasil Pilpres 2019.

"Jadi perbedaan suara sah itu diakibatkan jumlah suara tidak sah di pileg itu sangat besar, hampir sekitar 17 juta lebih sementara pilpres hanya 3 juta sekian, pilpres jauh lebih mudah untuk memilih hanya 2 pasangan," katanya.

Anies Baswedan Kirim Karangan Bunga Ucapan Duka Cita untuk Farhan Syafero

Viral, Marbot Ini Punya Cara Bangunkan Sahur Sangat Unik Bikin Deddy Corbuzier Ketawa

Kepergian Farhan Ikut Demo di Bawaslu Tidak Diketahui Keluarga, Telepon Ibunda Dijawab Innalillahi

Namun ia menyebut, membuktikan kecurangan di MK itu cukup sulit.

"Untuk membuktikan kecurangan itu tidak mudah, kerena selisih 17 juta," ujarnya.

Namun ia menyebut bukan tidak mungkin jika hitung-hitungan bisa mengubah siapa pemenang Pilpres 2019.

Ia pun membuat hitung-hitungan dengan jumlah selisih 17 juta antra kedua paslon.

"Nah selisih 17 juta itu kalau dibagi dua itu 8,5 juta, ya katakanlah memastikan itu memang akan mengubah hasil akhir, katakanlah diperlukan 9 juta suara, berarti berapa TPS itu yang dicurangi?," katanya.

"Kalau kita asumsikan bahwa rata-rata 1 TPS itu 237 orang, maka 9 juta dibagi 237 adalah sekitar 38 ribu TPS," kata Muhammad Qodari.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva Ungkap Sulit Buktikan Kecurangan Pilpres 2019

SBY Resmi Ucapkan Selamat pada Jokowi-Maruf, Juga Menerima Hasil Pileg Meski Suara Demokrat Turun

Namun ia menyebut, hal itu tak serta merta membuat Prabowo-Sandiaga menang.

Sebab, TPS yang dinyatakan curang di MK biasanya dilakukan pemungutan suara ulang.

"Dan kalaupun dibatalkan, saya tidak tahu apakah masih bisa dimungkinkan untuk diperintahkan pemilu ulang, sebab kalau ada TPS diputuskan curang, biasanya dilakukan pemilu ulang, dan hasilnya bisa beda atau sama. Sebab 38 ribu itu hampir 5 persen," katanya.

"(38 ribu TPS) 2 kali provinsi Sumatera Barat," kata Andre Roside.

Halaman
123
Sumber: Tibun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved