Antisipasi 22 Mei, Hari Ini 33 Perjalanan KA dari Stasiun Gambir Dipindah ke Stasiun Jatinegara
Pengaturan ulang pola operasi untuk 33 nomor KA ini berlaku mulai pukul 05.25 sampai dengan pukul 23.00.
Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir akan berhenti di Stasiun Jatinegara untuk mengangkut penumpang pada Rabu (22/5/2019).
Senior Manager Humas Daop I Jakarta Eva Chairunissa mengatakan, hal itu diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan di sekitar Stasiun Gambir yang disebabkan rekayasa lalu lintas karena adanya aksi 22 Mei.
"Biasanya KA yang berangkat dari Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara. Namun khusus hari ini, KA yang berangkat dari Stasiun Gambir akan berhenti juga di stasiun Jatinegara untuk proses naik-turun penumpang," kata Eva dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2019).
• Mengatasi Kepadatan di Stasiun Gambir, Rabu Ini Penumpang Kereta Api Bisa Naik di Stasiun Jatinegara
• Sejumlah Orang Diamankan Polisi dari Jalan Wahid Hasyim
• STATUS TERBARU Anak Ustaz Arifin Ilham: Abi Sedang Alami Masa Kritis, Mohon Doa Kesembuhan
Pengaturan ulang pola operasi untuk 33 nomor KA ini berlaku mulai pukul 05.25 sampai dengan pukul 23.00.
Yakni berlaku mulai keberangkatan KA 20A (Argo Parahyangan) tujuan Bandung sampai dengan 7098 (Argo Parahyangan Tambahan) tujuan Bandung.
PT KAI mengimbau agar calon penumpang dapat mengantisipasi dengan memperkirakan waktu keberangkatan KA-nya, sehingga tidak tertinggal.
Sudah Ditetapkan
Pemenang Pilpres 2019 oleh KPU RI cenderung lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
Seharusnya penetapan pemenang Pilpres baru dilepas ke publik pada 22 Mei 2019.
Tapi mendadak KPU menetapkan pemenang Pilpres 2019 pada dini hari tadi.
KPU menetapkan Paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf sebagai pemenang Pilpres 2019.
• Ini Alasan KPU Kenapa Penetapan Pemenang Pilpres 2019 Dilakukan Sebelum 22 Mei 2019
Hal itu tak mengejutkan sebab sesuai dengan hasil real count maupun quick count.
Artinya Jokowi resmi menjabat Presiden RI selama 2 periode.
Kubu Prabowo-Sandi menolak penetapan Pilpres 2019 dengan cara tak mau menandatangani rekapitulasi Pilpres 2019.
Kubu Prabowo-Sandi akan melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait berbagai kecurangan yang disebutkan telah terjadi.