Berita Video

VIDEO: Ahmad Syaikhu Tanggapi Isu Dirinya Batal Jadi Wakil Gubernur DKI Anies

"Masalahnya kan pelantikan (DPR RI periode baru) juga belum, jadi dalam hal ini kalau memang Pansus ini berjalan sebelum pelantikan saya kira enggak

Editor: Ahmad Sabran

Ahmad Syaikhu yang juga calon anggota DPR RI menanggapi kabar dirinya batal jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Menurutnya dirinya tak perlu mundur dari calon anggota DPR RI selama Pemilihan Wagub DKI oleh Panitia Khusus (Pansus) tetap berjalan sebelum pelantikan anggota DPR RI periode baru Oktober 2019 nanti.

Hal itu dikatakan Syaikhu menanggapi Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus, yang menyebut Syaikhu berpeluang batal jadi Wagub DKI karena Syaikhu juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Sehingga Syaikhu dikatakan harus segera mundur dari salah satu pencalonannya di dua jabatan itu.

"Masalahnya kan pelantikan (DPR RI periode baru) juga belum, jadi dalam hal ini kalau memang Pansus ini berjalan sebelum pelantikan saya kira enggak ada masalah. Artinya saya juga belum dilantik juga sebagai anggota DPR RI, artinya masih bisa tetap berjalan," kata Syaikhu di Kantor Asyikpreneur, Kota Bekasi, Selasa (21/5/2019).

VIDEO: Bazaar Preloved Bermerek Dunia Meriahkan Ramadan di Pasaraya

Syaikhu menambahkan, jabatan pemerintahan melekat pada diri seseorang setelah dilantik. Artinya Syaikhu tidak bisa dikatakan harus mundur dari anggota DPR RI karena dirinya saja belum dilantik.

"Kalau mau milih Wagub mundur dong (dari anggota DPR RI) gitu, nah ini dilantik (jadi anggota DPR RI) juga belum, baru diumumin sama KPU. Nanti kalau mundur malah menyalahi aturan, mau mundur darimana orang dilantik aja belum," ujar Syaikhu.

Kendati demikian, Syaikhu masih menunggu kelanjutan kinerja Pansus pemilihan Wagub DKI yang kini sedang dalam tahap menyelesaikan draf tata tertib serta ketentuan pemilihan Wagu DKI.

VIDEO: Sering Bahas Pilpres, Pandji Merasa Perlu Berikan Dampak untuk Indonesia

"Kalau draf ini semua kewenangan dari Pansus yah, cuman bagaimanapun juga tetap harus mengacu pada koridor, hukum yang memang mengatur hal itu dan tak bisa keluar," tutur Syaikhu.

Penulis : Dean Pahrevi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved