Kerusuhan Lapas Langkat

Semua Pegawai Lapas Narkotika Langkat Dinonaktifkan, Yasonna: Mereka Berbahaya dan Penyakit

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Yasonna Laoly menonaktifkan semua pegawai Lapas Narkotika Klas III Langkat dan Penyelidikan Pelaku Kerusuhan.

Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly mengunjungi Lapas Narkotika Klas III Langkat, Kecamatan Hinai, Sumatera Utara, Sabtu (18/5/2019). Semua Pegawai Lapas Narkotika Langkat Dinonaktifkan, Yasonna: Mereka Berbahaya dan Penyakit 

Menteri hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly mengambil keputusan tegas sebagai reaksi atas kerusuhan di Lapas Narkotika Klas III Langkat, Kecamatan Hinai, Sumatera Utara (Sumut).

Yasonna menonaktifkan Kepala Lapas Narkotika Langkat dan seluruh jajarannya. 

Dia juga meminta penyelidikan atas kejadian kriminal dalam kerusuhan di lapas.

"Mulai hari ini sudah nonaktif. Semuanya (nonaktif). Tidak hanya Kalapas, namun semua yang ada di sini.

Saya dengar tadi pungli dan lain-lain semua diangkat. Semua bedol desa.

Dan jangan masuk di lapas dan rutan dulu. Ini orang berbahaya kalau dimasukkan lagi ke situ. Penyakit," kata Yasonna di Lapas Narkotika Klas III Langkat, Kecamatan Hinai, Sumatera Utara, Sabtu (18/5/2019).

Jumlah pegawai di lapas Klas III Langkat berjumlah 69 orang dan  petugas pengamanan 52 orang.

Kementerian telah menunjuk seorang pelaksana harian dan akan segera mencari pengganti untuk para pegawai yang dinonaktifkan.

Yasonna juga mengatakan, pihaknya secara bertahap akan membenahi sistem administrasi di lapas, sistem koperasi, dan fasilitas narapidana alias napi.

24 Tuntutan Napi Lapas Langkat yang Dipenuhi Petugas, Minta Kalapas Dicopot dan Protes ke Istrinya

Cerita Lucu dari Kerusahan Lapas Langkat: Napi Jajan Sate, Pedagang Masuk Lapas, Hingga Minta Difoto

Penyelidikan Kasus Kerusuhan

Selanjutnya, kata Yasonna, pihaknya akan memberikan sanksi kepada para narapidana yang dianggap bersalah dalam kerusuhan.

"Itu bukan milik kita, milik pegawai tiga mobil dan 16 motor pegawai di dalam. Mudah-mudahan mereka punya asuransi.

Pertama kita tenangkan dahulu, baru masuk tahap penyelidikan. Yang melakukan pembakaran tidak akan diberikan remisi.

Kalau dia nanti perbuatannya kriminal, ya polisi urusannya. Apalagi yang membakar itu. Boleh kamu lari keluar, tapi membakar itu kesalahan," ucap Yasonna.

Laoly juga menyayangkan tindakan kekerasan pegawai terhadap napi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved