Pilpres 2019
Prabowo Akan Menolak Hasil Perhitungan Suara KPU 22 Mei 2019, Ini Komentar Jokowi dan AHY
Negara kita ini sudah ada aturan mainnya, sudah jelas, konstitusinya jelas, UU-nya jelas, aturan hukumnya jelas, ya ikuti,
Presiden Joko Widodo meminta calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk mengikuti mekanisme pemilu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini Disampaikan Jokowi menganggapi sikap Prabowo yang enggan mengakui hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Ya semuanya kan ada mekanismenya. Semuanya diatur konstitusi kita, semuanya diatur oleh UU. Kita semuanya diatur oleh peraturan KPU. Semua mekanismenya ada. Jadi mestinya semuanya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh konstitusi," kata calon presiden nomor urut 01 ini usai buka puasa bersama di rumah Ketua DPD, Rabu (15/5/2019).
• Tak Mau Akui Kekalahan, Ternyata Ini Niat & Isi Hati Prabowo Sebenarnya Maju Pilpres
• Ahli Jelaskan Konsekuensi Hukum Penolakan Keabsahan Pilpres 2019 Oleh Kubu Prabowo-Sandi
• Prabowo Tolak Keabsahan Pilpres 2019 dan Tak Akan Gugat ke MK, Ini Konsekuensi Hukumnya Kata Ahli
Jokowi mengatakan, kalau ada kecurangan dalam pemilu bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara jika ada sengketa hasil Pemilu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Mekanisme itu semua telah diatur," kata Jokowi. Saat wartawan bertanya mengenai sikap kubu Prabowo-Sandi yang enggan menempuh jalur MK, Jokowi menjawab dengan menegaskan lagi bahwa semuanya sudah diatur oleh aturan perundang-undangan yang ada.
Ia meminta Prabowo dan semua pihak mengikuti aturan main itu. "Negara kita ini sudah ada aturan mainnya, sudah jelas, konstitusinya jelas, UU-nya jelas, aturan hukumnya jelas, ya ikuti," kata Jokowi.
• Tarif Pesawat Harus Turun 12-16 Persen, Maskapai Garuda Kian Tertekan. Ini Contoh Penurunan Tarif
• Fakta-Fakta Sosok Perekam Video Penggal Kepala Jokowi: Single Perent, Kerja Serabutan, Kini Relawan
Sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan.
Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.
Perolehan suara yang diklaim hasil perhitungan internal paslon 02 itu bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 82,68 persen data masuk. Perhitungan KPU menunjukkan Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 56,23 persen dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,77 persen.
Meski mengklaim ada kecurangan, namun Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, Prabowo-Sandi tidak akan mengajukan gugatan ke MK. Ia mengaku pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.
Komentar AHY
Sementara itu Komandan Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, Partai Demokrat sudah menyarankan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sudah. Sudah kami sampaikan sejak awal," ujar Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat dijumpai di Balai Kirti, Kompleks Istana Presiden Bogor, Rabu (15/5/2019).

Menurut AHY, saran itu didasarkan pada sikap partai yang berkomitmen menggunakan cara-cara konstitusional dalam kontestasi politik, terutama pemilihan umum.