Isu Makar
Perekam dan Penyebar Video Pemuda HS Ditangkap di Bekasi, Begini Penjelasan Polisi
Pelaku perekam dan penyebar video pemuda HS ditangkap polisi. Polisi tangkap perekam dan penyebar video HS di Bekasi
PELAKU perekam dan penyebar video pemuda HS ditangkap polisi.
Diketahui, polisi tangkap perekam dan penyebar video HS atau pemuda ancam penggal kepala Presiden Jokowi di Bekasi.
Seperti WartaKotaLive melansir Kompas.com Polda Metro Jaya menangkap seseorang yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
• Al Ghazali Masih Simpan Foto Romansa Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Alasannya Bikin Sedih
• Terungkap! Istilah Terkenal Jas Merah Ternyata Bukan Berasal dari Bung Karno, Ini Kata Sejarawan
• Underpass Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta Dibuka Lagi Setelah Setahun Lebih Ditutup
Penangkapan dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.
Kendati demikian, Argo enggan merinci lebih jauh penangkapan tersebut.
"(Ditangkap) di Bekasi. Nanti ya (informasi lebih lanjutnya)," ujar Argo.
Sementara itu, HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
• Ikatan Dokter Indonesia Akhirnya Bicara Soal Kontroversi Ani Hasibuan Terkait Ratusan KPPS Meninggal
• Ini Syarat dan Tahapan Menukar Uang di IRTI Monas
• VIDEO: Ogah Dikira Makar Oleh Polisi, Amien Rais Minta Ganti People Power Jadi Kedaulatan Rakyat
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
Tidak Kenal
Pengakuan terbaru HS atau Hermawan Susanto (25), pemuda ancam penggal kepala Presiden Jokowi mengaku tidak tahu terkait sosok 2 wanita yang ada di video ancam penggal Jokowi hingga viral di media sosial atau medsos.
Diketahui, sosok 2 wanita bersama HS di video ancam Jokowi saat demonstrasi depan Gedung Bawaslu RI beberapa waktu lalu.
Bahkan, HS mengaku kembali, jika wanita perekam video ancam penggal kepala Jokowi, bertemu secara spontan di lokasi demo di depan Gedung Bawaslu RI.
"Yang bersangkutan atau HS tidak mengenal dengan perempuan yang mengambil gambar video itu. Namun semuanya masih didalami, penyidik masih bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Sebelumnya Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam menuturkan bahwa pihaknya kini memburu perempuan yang merekam video tersebut dan menyebarluaskannya hingga viral di media sosial.
"Kita masih melakukan penelusuran terhadap penyebar video dan perekamnya. Diduga berasal dari Sukabumi, ibu A. Kita masih akan lakukan pendalaman atas ini," kata Ade.
Selain itu kata Ade pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Polres Sukabumi.
"Kami sudah kordinasi dengan Polres Sukabumi. Kita akan tindak lanjuti dan lakukan pendalaman atas maksud dan tujuannya menyebarluaskan video tersebut," kata Ade.
Sebelumnya Ade menjelaskan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk Hermawan Susanto (25) pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu beberapa waktu lalu.
Hermawan Susanto, dibekuk di rumah Budenya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pagi sekira pukul 08.00.
Ia mengatakan setelah membekuk Hermawan Susanto yang kala itu sedang tidur, pihaknya mencari barang bukti berupa pakaian, tas dan penutup kepala yang dkenakan pelaku saat melakukan pengancaman sesuai dalam video yang viral.
"Tersangka menyampaikan semua barang bukti yang kami cari itu semuanya ada di rumahnya di Palmerah, Jakarta Barat. Kemudian kita juga lakukan penggeledahan di rumahnya di Palmerah dan kita dapati semua barang bukti itu," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Ade menjelaskan saat akan diamankan Hermawan Susanto sedang tidur di rumah budenya di Parung.
"Jadi tersangka HS ini kita amankan di rumah Budenya di Parung, Kabupaten Bogor, Minggu. Saat kami amankan yang bersangkutan sedang tidur di rumah budenya itu," kata Ade.
Sebelum dibekuk, kata Ade Hermawan Susanto diketahui kabur dari rumahnya di Palmerah, setelah mengetahui bahwa video dimana ia mengatakan akan memenggal kepala Presiden Jokowi viral di media sosial.
"Karena memang yang bersangkutan melarikan diri dari rumahnya ke rumah budenya itu, setelah mengetahui, apa yang dia sampaikan di video itu tidak benar dan apa yang ia sampaikan viral di media sosial," kata Ade.
Tersangka kata Ade, tinggal di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
"Ia kabur dari rumahnya dan melarikan diri ke rumah Budenya di Parung saat kami amankan," kata Ade.
Menurut Ade, tersangka mengaku ia menyampaikan kata-kata seperti dalam video yang akhirnya diserbarkan oleh seorang oerempyan yang akhirnya viral.
"Terhadap tersangka kami jerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar dalam hal ini mengancam hendak membunuh presiden serta Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Ade.
Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara 15 tahun.
"Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengungkap motif, tujuan dan latar belakang, ia melakukan hal itu," kata Ade.
Menurut Ade, tersangka sendiri sudah mengakui bahwa benar dirinyalah yang ada di video itu dan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Dari tangan pelaku katanya dimankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat mengucapkan pengancaman seperti dalam video, yakni mulai dari baju dan jaket, penutup kepala dan tas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan setelah tersangka diamankan di Parung, Bogor, tim langsung melakukan penggeledahan di rumahnya di Palmerah untuk mencari barang bukti.
"Setelah barang bukti diamankan, tersangka kita bawa ke Mapolda Metro," katanya.
Sebelumnya Argo Yuwono memastikan bahwa HS (25) pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat demonstrasi di depan gedung Bawaslu beberapa waktu lalu, dan dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019) pagi telah resmi ditetapkan tersangka.
HS sebelumnya tak berkutik saat ditangkap polisi, di rumahnya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pagi sekira pukul 08.00.
Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi. (Twitter @yusuf_dumdum/Instagram @jokowi)
Dari video yang didapat Warta Kota dari Polda Metro Jaya, HS tak melakukan perlawanan dan pasrah saat diamankan petugas.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, kata Argo, HS resmi ditetapkan tersangka.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Argo kepada Warta Kota, Minggu (12/5/2019).
Menurutnya dalam pemeriksaan penyidik memastikan adanya unsur pidana yang telah dilakukan pelaku sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.
Ia menjelaskan meski dibekuk di Parung, Bogor, Hermawan Susanto dalam identitasnya beralamat di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah.
Seperti diketahui sebuah video viral menghebohkan dilakukan sang pemuda.
Dimana ia melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'.
Sebelumnya atas hal itu relawan Jokowi Mania melaporkan pria tersebut ke polisi menggunakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE.
Relawan Jokowi meminta kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tersebut.
"Melaporkan orang yang melakukan ancaman yang menurut kita mengerikan dan menakutkan. Kejadiannya di Bawaslu," kata Ketum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer.
Diminta Serahkan Diri
Dalam video pemuda ancam penggal kepala Presiden Jokowi, terdapat 2 wanita dan kini polisi imbau 2 wanita di video ancam penggal Jokowi menyerahkan diri.
Bahkan, 2 wanita berhijab di video ancam penggal kepala Jokowi pun kini viral di media sosial atau medsos.
Mengenai 2 sosok wanita di video ancam penggal kepala Jokowi diminta serahkan diri, diunggah oleh akun instagram Jatanras Polda Metro Jaya.
WartaKotaLive melansir TribunJateng, dua wanita yang berada di dalam video yang mengancam ingin penggal kepala Jokowi diimbau untuk menyerahkan diri.
Hal tersebut tampak pada akun Instagram Jatanras Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/19).
Tampak akun Jatanras Polda Metro Jaya mngunggah foto 2 wanita yang bersama pemuda HS di lokasi kejadian.
2 Wanita tersebut tampak tersenyum.
Akun Jatanras Polda Metro Jaya menuliskan agar dua wanita tersebut menyerahkan diri.
"Diharapkan 2 orang wanita yang ada di video viral pengancaman pembunuhan "penggal kepala presiden" agar menyerahkan diri... Wujudkan masyarakat yang taat hukum
Selalu WASPADA, jadikan keselamatan sebagai REALITA bukan EKSPETASI," tulis akun Jatanras Polda Metro Jaya.
Netizen yang melihat postingan tersebut lantas meninggalkan komentar:
@malikopank12018: Yah sebentar lagi kedua ibu ini akan segera mempunyai tempat tinggal yang baru....wkwkwk.
@gustimbotensare: Yang cowok pakai cadar dan bandana tulisan tidak disuruh menyerahkan diri juga nih Pak ? Ikutan ngakak lho denger statement HS.
@umm_alfin_aditya: Cepat menyerahkan diri mak,, sebelum dijemput dirumahmu.
@natalina_karuniawati: Siapa sih yg ga bangga dijemput bapak2 macho, dikawal ketat dgn gratis, jd ngapain hrs nyerahkan diri.
@sherlysaerang: Sebagai ibu marilah Kita memberikan contoh Yang baik kepada generasi Muda.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap!"