Isu Makar

Kivlan Zen Dicekal saat Akan Pergi ke Brunei lewat Batam

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Kompas.com
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn.) Kivlan Zen. 

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Kivlan dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong alias hoax dan atau makar sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 107 Jo pasal 110 Jo. Pasal 87 KUHP dan atau pasal 163Bis Jo. Pasal 107 KUHP.

Dalam surat pencegahan yang diterima Tribun berkop Mabes Polri, disebutkan bahwa Kivlan Zen dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.

Kivlan dicegah agar yang bersangkutan tidak berupaya melarikan diri ke luar negeri.

Selain dicegah pihak kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus dugaan perbuatan makar.

Beredar foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta.

BREAKING NEWS: Polisi Cegah Kivlan Zen ke Luar Negeri, Dipergoki Aparat Saat Hendak ke Batam

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan seperti yang tergambar dalam foto yang beredar.

"Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo.

Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore ini di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Surat dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.

"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.

Argo menegaskan bahwa Kivlan sudah dicegah ke luar negeri.

Beredar kabar Kivlan akan pergi ke luar negeri, terkait hal tersebut Argo memastikan dirinya telah dicegah. "Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo.

Tidak ditangkap

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membantah kabar Kivlan Zen ditangkap.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved