Kabar Artis

Kriss Hatta Menikahi Hilda Vitria, Keluarga Minta Hakim Hadirkan Saksi Kunci di Persidangan

Kriss Hatta menegaskan dirinya menikahi Hilda Vitria di KUA Jatiasih, Bekasi, dan tak pernah memalsukan pernikahannya. Ada saksi kunci di kasus ini.

Luthfi Khairul Fikri
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019). 

Presenter dan pemain film Kriss Hatta (30) masih menjalani persidangan perkara dugaan pemalsuan akta pernikahannya bersama Hilda Vitria Khan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat.

Selama menjalani persidangannya itu, penahanan Kriss Hatta dititipkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan (Rutan) Bulak Kapal, Kota Bekasi.

Keluarga Kriss Hatta yang diwakili Tuty Suratinah dan adik perempuannya, menggelar jumpa pers bersama Lukmanul Hakim, kuasa hukum Kriss Hatta, di Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019) malam.
Keluarga Kriss Hatta yang diwakili Tuty Suratinah dan adik perempuannya, menggelar jumpa pers bersama Lukmanul Hakim, kuasa hukum Kriss Hatta, di Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019) malam. (Luthfi Khairul Fikri)

Pemeran Mister Money di reality show Uang Kaget (GTV) tersebut menegaskan bahwa pernikahannya bersama Hilda Vitria Khan sah secara hukum agama dan negara, setelah tercatat di kantor catatan sipil dan kantor urusan agama.

Keluarga Kriss Hatta 'melawan' tuduhan memalsukan akta pernikahan.

Dipenjara Kasus Pemalsuan Dokumen Pernikahan dengan Hilda, Ibunda Ungkap Isi Pesan Kriss Hatta

"Kriss Hatta masuk penjara karena dituding telah memalsukan buku nikah. Mana (akta pernikahan) yang asli dan mana yang palsu," kata Tuty Suratinah, ibunda Kriss Hatta, saat menggelar jumpa pers di Mall Season City, kawasan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019) malam.

Lukmanul Hakim, kuasa hukum Kriss Hatta, juga meminta keadilan untuk kliennya ditegakkan, dan menghadirkan saksi kunci bernama Badrun.

Keluarga Kriss Hatta yang diwakili Tuty Suratinah dan adik perempuannya, menggelar jumpa pers bersama Lukmanul Hakim, kuasa hukum Kriss Hatta, di Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019) malam. Lukmanul memperlihatkan surat pernyataan Kriss Hatta menjadi mualaf.
Keluarga Kriss Hatta yang diwakili Tuty Suratinah dan adik perempuannya, menggelar jumpa pers bersama Lukmanul Hakim, kuasa hukum Kriss Hatta, di Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019) malam. Lukmanul memperlihatkan surat pernyataan Kriss Hatta menjadi mualaf. (Luthfi Khairul Fikri)

"Badrun ini yang membuat buku nikah (Kriss Hatta dan Hilda Vitria Khan). Tapi sampai detik ini tidak pernah diperiksa. Kami berharap dia dihadirkan di persidangan lanjutan," kata Lukmanul Hakim.

Badrun, jelas Lukmanul Hakim, adalah orang yang dipercaya mengurus semua dokumen pernikahan Kriss Hatta bersama Hilda Vitria Khan.

Surat pernyataan mualaf yang ditandatangani Kriss Hatta sebelum menikahi Hilda Vitria Khan di KUA Jatiasih, Kota Bekasi.
Surat pernyataan mualaf yang ditandatangani Kriss Hatta sebelum menikahi Hilda Vitria Khan di KUA Jatiasih, Kota Bekasi. (Luthfi Khairul Fikri)

"Kriss Hatta ini mualaf, dan tidak tahu caranya (menikah secara agama Islam). Badrun membantu pernikahan Kriss Hatta. Tapi kenapa dia tidak pernah terlihat. Badrun harus dihadirkan hakim untuk mengungkapkan kebenaran," kata Lukmanul Hakim. 

Saat ini Kriss Hatta masih menyimpan buku nikah yang dikeluarkan KUA Jatiasih, Kota Bekasi.

Kriss Hatta di PN Bekasi, Rabu (24/4/2019).
Kriss Hatta di PN Bekasi, Rabu (24/4/2019). (Luthfi Khairul Fikri)

Atas kasus dugaan pemalsuan akta pernikahan itu, jaksa penuntut umum mendakwa Kriss Hatta dengan tiga pasal, yaitu Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2.

Kriss Hatta terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Luthfi Khairul Fikri)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved