Pemilu 2019
Banyak Petugas KPPS Meninggal Usai Pemilu 2019, Mulan Jameela Bandingkan dengan Kasus Racun Sianida
Tak sedikit yang mengecam atas banyaknya petugas KPPS dan polisi yang meninggal usai Pemilu 2019. Hal ini membuat Mulan Jameela mengecam
Caleg Mulan Jameela prihatin atas banyaknya petugas KPPS meninggal dunia usai Pemilu 2019
Mulan membuat perbandingan saat tanah air dihebohkan kala terjadi kasus pembunuhan dengan menggunakan bahan racun sianida.
Istri Ahmad Dhani itu pun mengkritik publik yang tampak adem-ayem saja dengan semakin bertambahnya korban.
• Terungkap Jejak Digital Dokter Gugat Kematian KPPS, Foto dan Video Viral Ungkap Siapa Ani Hasibuan
Penyanyi Mulan Jameela mengunggah sejumlah postingan di instagram story-nya soal banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saal pemilu lalu.
Berdasarkan data KPU per Sabtu (4/5/2019) pukul 16.00 WIB, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sebanyak 440 orang.
• Ada 9 Orang Anggota KPPS Jakarta Timur yang Meninggal
Sementara petugas yang sakit 3.788 orang. Jumlah itu bertambah dari hari sebelumnya yaitu 424 orang.
Begitu pula dengan petugas yang sakit juga bertambah dari hari sebelumnya yang mencapai 3.668 orang.
Sebagian besar, mereka meninggal dunia karena faktor kelelahan fisik dan kurangnya waktu istirahat.
• Eggi Sudjana: Kalau Betul-betul Makar, Mestinya Saya Langsung Ditangkap, Tidak Perlu Laporan Polisi
Mereka bersikap demikian lantaran menjaga kemurnian proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing.
Hingga tidak mengindahkan kesehatannya sendiri.
KPU RI sendiri sudah memberikan dana santunan ke beberapa petugas KPPS yang meninggal.
Pemberian dana santunan ini menyusul surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019 dengan Nomor S-316/ MK.02/ 2019.
Di dalamnya, Menkeu menyetujui besaran uang santunan untuk diberikan kepada keluarga ataupun ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia.
Diuraikan, besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.
Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.