Fintech
Ada 2 Perusahaan Fintech Terancam Dicoret AFPI, Ada Penjelasan dari OJK
Ada Dua Perusahaan Fintech Terancam Dicoret AFPI, Ada Penjelasan dari OJK
Kedua entitas fintech ini telah dilaporkan oleh masyarakat ke AFPI karena memberikan tingkat bunga melebihi kesepakatan yang diambil oleh AFPI.
Basis kesepakatan ini adalah kitab hukum perdata, bila ditandatangani kekuatannya sama dengan undang-undang lainnya yang ada di Indonesia.
WARTA KOTA, PALMERAH---- Ada dua entitas fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman tengah terancam kehilangan keanggotaan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dampaknya kedua fintech ini akan kehilangan status sebagai fintech legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
"Sejauh ini ada dua fintech yang mendapatkan peringatan keras dari AFPI. Bila terbukti melakukan kesalahan lagi maka akan dicabut tanda keanggotaan dan Kami (OJK) dengan sendirinya mencabut pendaftarannya," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, Kamis (9/5/2019).
• Ditekan Donald Trump, China Punya 3 Senjata untuk Balas Amerika Serikat
• Tarif Impor China Dinaikan oleh Trump, China Siap Membalas
• Trump Berkicau di Twitter, Keuntungan Perusahaan Anjlok Hingga Rp 18,6 Triliun
Hendrikus mengatakan, kedua entitas fintech ini telah dilaporkan oleh masyarakat ke AFPI karena memberikan tingkat bunga melebihi kesepakatan yang diambil oleh AFPI.
Hendrikus mengatakan, sebelumnya seluruh AFPI sudah menyepakati akan memberikan biaya pinjaman termasuk bunga, biaya administrasi, dan lainnya maksimal totalnya 0,8 persen per hari.
Selain itu kesepakatan ini juga meliputi akumulasi hanya boleh sampai hari ke-90.
• Perbankan Memperluas Lini Bisnis, Bikin Perusahaan Modal Ventura
• Pemerintah Fokus Mematangkan Regulasi Fintech, Penjelasan Menkominfo
• Pengaduan dari Masyarakat soal Fintech, AFPI: Ada 2 Fintech yang Dilaporkan
Bila gagal bayar maka penghitungan denda tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok pinjaman.
"Bila di atas 0,8 persen maka akan dilakukan cash back atau pengembalian uangnya," kata Hendrikus.
Hendrikus mengatakan, basis kesepakatan ini adalah kitab hukum perdata, bila ditandatangani kekuatannya sama dengan undang-undang lainnya yang ada di Indonesia.
• Harga Bitcoin Segera Naik Lagi, Penjelasan Bank Pedagang Uang Digital
• Mencari Dana Melalui Layanan Urun Dana, Solusi Bagi Usaha Kecil
Hendrikus mengatakan, nasib dua fintech ini akan ditentukan oleh komite etik AFPI. OJK tidak akan ikut intervensi dalal penentuannya.
Sebelumnya OJK sudah mengumumkan terdapat 106 platform fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh regulator per 5 April 2019.
Hingga Maret 2019, P2P lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 33,2 triliun. Nilai ini tumbuh 46,48 persen bila dibandingkan posisi Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.
• Mudik ke Yogyakarta atau Surabaya, Lebih Murah Naik Mobil Pribadi atau Pesawat?
• Tiket Pesawat Mahal, Perusahaan Otobus Dapat Berkah: Jumlah Penumpang Bakal Naik
Adapun tingkat wanprestasi di atas 90 hari pada sebesar 2,62 persen pada kuartal pertama 2019.
Nilai ini turun dibandingkan posisi Februari 2019 di level 3,18 persen.
Kendati demikian, posisi NPL ini masih lebih tinggi dibanding akhir 2018 di posisi 1,45 persen.
• Garuda Ajak Angkasa Pura I dan II untuk Bikin logistic Center di Bandara
Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Pasang bunga tinggi, dua fintech lending terancam kehilangan status legal dari OJK