Rapat Kerja dengan DPD

Ini yang Disampaikan Mendagri, Evaluasi Pemilu 2019 dalam Raker di DPD RI

Dalam kesempatan tersebut Tjahjo menegaskan Pemerintah tidak pernah melakukan intervensi atas tugas dan kewenangan penyelenggaraan Pemilu.

Penulis: Mohamad Yusuf |
Wartakotalive.com/Mohamad Yusuf
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komite 1 DPD RI di Gedung Nusantara V komplek MPR/DPR di Jakarta, Selasa (7/5/2019). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TANAH ABANG, WARTAKOTALIVE.COM -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan Evaluasi Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pada Pemilu 2019 dalam rapat kerja bersama Komite 1 DPD RI.

Dalam kesempatan tersebut Tjahjo menegaskan Pemerintah tidak pernah melakukan intervensi atas tugas dan kewenangan penyelenggaraan Pemilu.

"Secara prinsip, Pemerintah tidak ada sedikitpun melakukan intervensi atau ikut campur dengan tugas kewenangan KPU. Pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya pada tahap menyerahkan DP4 pada 17 Desember 2017, adapun penyusunan DPT sepenuhnya diserahkan haknya pada KPU," tegas Tjahjo, di Gedung Nusantara V komplek MPR/DPR di Jakarta, Selasa (07/05/2019).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri, diatur bahwa penyusunan dan penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komite 1 DPD RI di Gedung Nusantara V komplek MPR/DPR di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komite 1 DPD RI di Gedung Nusantara V komplek MPR/DPR di Jakarta, Selasa (7/5/2019). (Wartakotalive.com/Mohamad Yusuf)

Dalam konteks ini, Pemerintah melalui Kemendagri berdasarkan Undang-Undang Pemilu bertugas menyusun Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). DAK2 dan DP4 tersebut telah diserahkan oleh Mendagri kepada Ketua KPU pada Desember 2017.

Selain itu, Tjahjo juga menjelaskan bantuan dan fasilitas yang dipersiapkan Pemerintah dalam penyelenggara Pemilu termasuk fasilitas dalam pelaksanaan kampanye terkait dengan penetapan zona kerawanan Pemilu.

“Bahwa bentuk bantuan dan fasilitas yang dipersiapkan oleh Pemerintah dan personil pada sekretariat BPK, Bawaslu dan Kecamatan pada TPS, kemudian kegiatan lain sesuai pelaksanaan seperti penyediaan sarana, pelaksanaan sosialisasi termasuk Kemendagri dalam pelaksanaan kampanye Pemilu memang sudah dipersiapkan zona-zona untuk deteksi dininya secara keseluruhan kita update (perbaharui). Ada beberapa daerah yang pengiriminan logistiknya terlambat bisa kita pahami bukan kesalahan KPU, tapi juga karena letak geoografis, namun secara keseluruhan bisa teratasi,” kata Tjahjo.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum pada Pasal 306 yang mengamanatkan agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan perlindungan hukum dan keamanan pada pelaksanaan kampanye serta tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pelaksana kampanye Pemilu.

Sementara pada Pasal 341 dan 345 Pemerintah dan Pemerintah Daerah diminta memberikan bantuan distribusi logistik serta kendaraan operasional.

Kesuksesan Pemilu Serentak 2019 tak hanya didukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saja, namun ditopang oleh Polri, TNI, BIN, Linmas yang berperan dan menjamin keamanan masyarakat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 pada saat hari H pencoblosan.

“Semuanya lancar karena adanya keterpaduan dari apa yang dikerjakan oleh Pemerintah dan Pemda apa yang dikerjakan oleh Polri yang di-backup TNI, BIN, Linmas, sangat terpadu dan terorganisir lancar. Menkopolhukam juga secara intens terus memantau dan melakukan langkah-langkah yang menjadikan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik,” terang Tjahjo.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komite 1 DPD RI di Gedung Nusantara V komplek MPR/DPR di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komite 1 DPD RI di Gedung Nusantara V komplek MPR/DPR di Jakarta, Selasa (7/5/2019). (Wartakotalive.com/Mohamad Yusuf)

Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum pada Pasal 351 mengamanatkan adanya penanganan Trantib dan Keamanan serta Penugasan 2 (dua) personil Linmas per-TPS, sementara pada pasal 440 Undang-Undang yang sama juga mengamanatkan adanya Pemantau pelaksanaan Pemilu untuk menjamin Kelancaran Pelaksanaan Pemilu serta mendukung Penyelenggara.

Selain itu, Pemerintah juga mengucapkan bela sungkawa atas banyaknya petugas KPPS, Anggota TNI dan Polri, serta Pengawas Pemilu yang gugur selama pelaksanaan Pemilu 2019.

Meski demikian, Tjahjo menegaskan Pemerintah telah memberikan penghargaan adan mempersiapkan anggaran sebagai bentuk apresiasi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved