Bom Bali I
Harga Lahan Eks Sari Club Disepakati BPPA dan Pemilik Rp 7 Miliar per Are, Rencana Restoran Batal
Harga Lahan Eks Sari Club Disepakati BPPA dan Pemilik Rp 7 Miliar per Are, Rencana Restoran Batal
Pemilik lahan eks Sari Club berencana membangun restoran lima lantai. Namun pihak Bali Peace Park Asosiation (BPPA) keberatan dan berniat membelinya.
Masih ingat Sari Club?
Sabtu, 12 Oktober 2002 malam terjadi serangkaian peristiwa pengeboman di Bali yang kemudian dikenal sebagai Peristiwa Bom Bali I.
Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali. Kemudian disusul dengan ledakan terakhir di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat.
Dalam peristiwa Bom Bali I itu sebanyak 202 orang meninggal dunia dan 209 orang luka-luka. Kebanyakan korban merupakan wisatawan asing, sebagian besar dari Australia.
Pelaku kunci dalam serangan itu, Amrozi bin Nurhasyim ditangkap di rumahnya di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur pada 5 November 2002 dan divonis mati pada 7 Juli 2003
Kabarnya pemilik lahan eks Sari Club adalah keluarga Sukamto. Rencana pemilik akan membangun restoran di lahan eks Sari Club, namun kemungkinan batal.
Ini setelah pemilik tanah dikabarkan sudah mencapai kesepakatan untuk menjual tanahnya kepada pihak Bali Peace Park Asosiation (BPPA).
Harga yang disepakati pun sangat fantastis; Rp 7 miliar per are!
Ada dua sertifikat di lahan itu, yakni seluas 700 meter persegi di belakang dan 800 meter persegi di depan yang dimiliki oleh keluarga Sukamto.
Menurut informasi yang beredar, kesepakatan itu dilakukan di salah satu hotel yang ada di Renon, Denpasar.
Kesepakatan kedua pihak disaksikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, I Made Badra.
Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (6/5/2019) kemarin, Badra pun tak menampik hal tersebut.
Ia mengaku kedua belah pihak sudah menjalani kesepakatan bersama untuk jual beli tanah tersebut.
Pemilik lahan Lila Tania dikatakan sudah sepakat mengenai permintaaan dari BPPA jual beli tanah yang luasnya 700 meter persegi.