Artis

Tak Lagi Bersama Pengacara Indra Tarigan, Kriss Hatta Ungkap Alasan Ganti Kuasa Hukum

"Semua lawyer yang saya tunjuk semuanya bagus cuma saya kali ini ingin melakukan pergantian saja."

Luthfi Khairul Fikri
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019). 

WARTA KOTA, BEKASI ---  Pengacara Indra Tarigan tak hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan data nikah dengan  terdakwa aktor Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019).

Sidang tersebut mengagendakan eksepsi dari pihak terdakwa Kriss Hatta.

Menurut Kriss Hatta, dia mengganti pengacara secara mendadak. Alasannya, kata Kriss Hatta, murni untuk kepentingan hukum.

"Karena memang kepentingan hukum harus diperjuangkan, jadi memang sudah waktunya harus ganti pengacara,” ujar Kriss Hatta usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019).

Meski begitu, dia berterima kasih kepada  mantan pengacaranya Indra Tarigan yang telah bekerja maksimal dalam membelanya selama persidangan sebelumnya.

 "Saya ucapkan terima kasih untuk Bang Indra Tarigan yang sudah berjuang semaksimal mungkin. Saya sangat hargai semua kinerjanya,” katanya. 

Begini Modus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pernikahan Kriss Hatta Menurut Jaksa Penuntut Umum

Hilda Vitria : Kriss Hatta Terkena Karma Akibat Perbuatannya Sendiri

20 Hari di Penjara, Kriss Hatta: Saya Hadapi Lapang Dada

Presenter 'Uang Kaget' itu  menambahkan bahwa tidak ada sentimen pribadi terhadap penggantian kuasa hukum tersebut.

Dia juga berharap tidak ada perselisihan dengan Indra Tarigan.

"Semua lawyer yang saya tunjuk semuanya bagus cuma saya kali ini ingin melakukan pergantian saja. Semoga kita bisa menjadi keluarga. jangan ada perselisihan di antara kita," katanya.

 Seperti diberitakan sebelumnya, Kriss Hatta saat ini tengah menghadapi kasus terkait pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria Khan.

Kriss Hatta dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2, atas hal itu ia terancam hukuman total 12 tahun penjara.(Luthi Khairul Fikri)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved