Fintech
Soal Transaksi Keuangan, OJK Sarankan ke Perusahaan Fintech Juga Melapor ke PPTAK
Soal Transaksi Keuangan, OJK Sarankan ke Perusahaan Fintech Juga Melapor ke PPTAK.
Laporan ke PPATK untuk mengantisipasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) pada industri fintech di Tanah Air.
Di sisi lain industri fintech masih kekurangan sumber daya dibandingkan lembaga keuangan lain.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Ada saran dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kepada pelaku fintech peer to peer lending.
OJK menyarankan agar perusahan fintech tidak hanya melaporkan transaksi keuangannya ke OJK tetapi juga ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Laporan ke PPATK untuk mengantisipasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) pada industri fintech di Tanah Air.
• 9 Kalimat Sakti Warren Buffet yang Dijadikan Acuan Para Investor Bursa Saham
Deputi Komisoner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi OJK, Imansyah, mengatakan, selama ini lembaga keuangan melaporkan transaksi keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelaporan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akan tetapi aturan itu belum memasukan industri fintech sehingga perlu ditinjau ulang.
"Peraturan ini harus ditinjau atau diubah agar pelaku industri fintech masuk menjadi pihak pelapor," kata Imansyah di Gedung PPATK, baru-baru ini.
• Setelah Mundur dan Uji Coba Selesai, LinkAja! Akan Diluncurkan Pekan Depan
Imansyah berharap revisi aturan tersebut memuat format petunjuk teknis pelaporan fintech kepada PPATK.
Di sisi lain industri fintech masih kekurangan sumber daya dibandingkan lembaga keuangan lain.
Maka itu ia menyarankan agar format pelaporannya dibuat secara simpel dan tidak rumit.
Misalnya, saja dengan meniru sistem pelaporan pada customer due diligence (CDD) dan know your customer (KYC) di perbankan yang dinilai lebih sederhana karena hanya memasukan informasi penting saja.
• Perusahaan Fintech Akan Manfaatkan Momen Bulan Ramadan dan Lebaran
"Jadi tidak semua informasi dilaporkankan due diligence. Sementara di KYC juga dibuat sederhana tetapi tidak menurunkan level pelaporannya sendiri. Hal itu nantinya mau dibahas," kata Imansyah.
Selama ini, OJK belum menemukan laporan terjadinya tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana pendanaan terorisme, terutama fintech yang terdaftar di OJK.
Karena setiap fintech yang telah mengantongi izin dari otoritas wajib melaporkan transaksi keuangannya secara rutin sebagaimana Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/2016 dan POJK Nomor 37/2018.
• Memperingati Hari Buruh: May Day Atau Mayday, Dua Kata Berbeda Arti