Berita Bekasi
Dua Pemuda yang Bekerja Serabutan Ini Terancam Lima Tahun Penjara, Ini Penyebabnya
Dua pemuda yang bekerja serabutan di Kota Bekasi ditangkap anggota Polsek Bekasi Utara pada Rabu (1/5/2019).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Dua pemuda yang bekerja serabutan di Kota Bekasi ditangkap anggota Polsek Bekasi Utara pada Rabu (1/5/2019).
DUA pemuda yang bekerja serabutan itu diamankan karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, Dua pemuda yang bekerja serabutan yang diamankan itu berinisial DR (37) dan AF (30).
Dua pemuda yang bekerja serabutan diamankan di dua tempat berbeda namun di hari yang sama.
Pertama, polisi menangkap DR Jalan Sabang Perum Mekarsari RT 05/10, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
• Beredar Kabar Menpora Imam Nahrawi Mengundurkan Diri, Inilah Penjelasan Resminya
• Bilang Selalu Sabar Sampai Titik Tertentu, Apa Maksud Prabowo?
• KABAR BARU Syahrini Dipermalukan Demi Dapat Restu Menikahi Reino Barack Mantan Luna Maya
Saat membawa DR ke Mapolsek Bekasi Utara, anggota mendapat informasi kembali seputar adanya pemuda yang menggunakan sabu.
"Dari informasi itu petugas melakukan pengintaian dan menemukan pelaku AF di TPU Perwira, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat," ujar Erna pada Kamis (2/5/2019).
Erna mengatakan, saat keduanya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa dua klip sabu yang disimpan di dalam kantong plastik bening.
Untuk pelaku DR menyimpan plastik bening itu di dalam bungkus rokok yang berada di saku celana.
Sementara AF menyimpan narkotika di dalam bungkus rokok yang berada di kantong jaket.
Kepada polisi, tersangka DR mengaku membeli sabu itu dari tersangka AC.
Sedangkan pelaku AF mengaku mendapat barang haram itu dari bandar berinsial AJ.
"Bandar berinisial AC dan AJ saat ini masih dalam proses pengejaran penyidik," ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka dan sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ponsel milik mereka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar narkotika.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam limat tahun penjara sebagaimana Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (faf)