Berita Video
VIDEO: 120 Kilo Sabu Dalam Karung di Truk Kontainer Dipamerkan Polisi
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka memanfaatkan momen Pemilu untuk memasok barang haram tersebut.
Polisi mengamankan tiga orang pengedar yang bawa 120 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan kedalam karung dan dibawa dengan kontainer di Tol Bakahueni Lampung.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka memanfaatkan momen Pemilu untuk memasok barang haram tersebut.
"(Tersangka) Memanfaatkan momen Pemilu karena berpikir anggota (polisi) semua akan nge PAM (pengamanan), tapi ternyata tidak, anggota tetap memasang semua jaringan informasi sehingga kita bisa dapatkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di parkiran Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).
Argo kemudain menjabarkan proses penangkapan dari ketiga tersangka tersebut.
• Gubernur Anies Bakal Bebani Pajak 2 Kali Lipat pada Pemilik Lahan Kosong di Jakarta
"Info dari masyarakat itu tanggal 15 April 2019 pas kita dalam rangkaian pengaman TPS Pemilu. Kemudian anggota ke Lampung dulu, kemufian mengamankan satu truk setelah dicek isinya arang tapi dalamnya ada sabu," kata dia.
Dalam penangkapan itu diamankan tersangka yang menkadi pengemudi berinisial JP (35).
Kemudian dari hasil pemeriksaan JP mengatakan bahwa narkoba itu milik HT (42) Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mengetahu HT berada di Provinsi Riau.
• Mitsubishi Xpander AP4 Concept Diperkenalkan di IIMS 2019
Lalu pada Rabu (17/4/2019) polisi menangkap HT di Kampung Giri Sako, Tanah Darat, Kuantan Singingi, Riau.
Kemudian polisi menangkap saudara HT bernama MS (51) pada hari Jumat (19/4/2019) di Jalan Kasah Ujung, Marpoyan Damai, Pekan Baru yang juga terlibat dalam transaksi ratusan kilo narkoba tersebut.
"Saat Polisi (dikira) sibuk mengamankan (pemilu), prediksi kami tepat kami mendapatkan informasi dan inilah hasilnya. Jadi 120 kilo sabu dengan perkiraan kira harga kurang lebih Rp 200 miliar. Ini penangkapan terbesar di tahun 2019 dan untuk level polres ini paling besar selama ini.” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi
• VIDEO: Satpol PP Jalan Kaki Bawa Spanduk di Jakarta Timur Cegah PKL Jualan
Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) ssubsider Pasal 112 aPasal 112 ayat (2) ssubsider pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotikasider pasal 132 UU RI N dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.omor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. (Kompas.com/ Jimmy Ramadhan Azhari)