DPRD DKI Minta Anies Lanjutkan Kebijakan Ahok Soal Pembebasan PBB-P2 Kurang dari Rp 1 Miliar
DPRD DKI meminta Gubernur DKI melanjutkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk hunian dengan NJOP kurang dari Rp 1 miliar.
Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso meminta pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) untuk hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 1 miliar dapat tetap dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Alasannya, kebijakan yang dilahirkan era pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu sangat membantu warga Ibu Kota.
Terlebih, lanjutnya, kebijakan yang menyentuh sebanyak 990.437 wajib pajak itu tidak berpengaruh besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta dari sektor pajak, yakni hanya sebesar Rp 270 miliar.
"Kami ingin kebijakan soal pembebasan PBB ini tetap dipertahankan. Bagus kalau ditambah, karena sangat membantu masyarakat," ungkapnya kepada wartawan di DPRD DKI Jakarta pada Kamis (25/4/2019).
• Ini Tiga Kategori Masyarakat yang Dibebaskan dari Kewajiban Bayar PBB-P2
Serupa dengan Santoso, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Jhonny Simanjutak menyebut upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendataan ulang terhadap lahan dan bangunan di wilayah Ibu Kota sangat baik sehingga dapat memaksimalkan pendapatan pajak dari sektor PBB-P2.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi masyarakat kelas menengah bawah. Tujuan lainnya agar BPRD bisa memaksimalkan potensi pendapatan pajak di sektor pajak lain, seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak reklame," ungkap Johnny.
• Anies Baswedan akan segera Membebaskan PBB Veteran Hingga Tiga Generasi
"Masih banyak bidang pajak lain belum dimaksimalkan BPRD DKI pendapatannya. Jadi BPRD perlu menciptakan terobosan baru untuk mengejar pendapatan pajak yang selalu dinaikkan targetnya tiap tahun. Dan kebijakan pembebasan PBB tetap dipertahankan atau dilanjutkan karena menguntungkan warga," tambahnya.
Kebijakan diteruskan
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menegaskan jika terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), khususnya terkait pembebasan pajak bagi rumah yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 1 miliar tetap dilanjutkan.
Bahkan, peraturan hasil revisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 yang disusun era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu memuat tambahan sejumlah golongan masyarakat yang dibebaskan dari PBB-P2.
• Bukan Hanya Revisi Kebijakan PBB-P2, Anies Bebankan Pajak Dua Kali Lipat pada Lahan Swasta
Golongan tersebut antara lain, para veteran serta tiga generasi penerusnya, guru dan dosen tetap negeri dan swasta serta para purnawirawan TNI, Polri dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Rumah yang nilainya di bawah Rp 1 miliar tetap bebas pajak. Jadi saya rasa ini penting diluruskan bahwa bukan saja (penghapusan rumah NJOP di bawah) Rp 1 miliar dteruskan, malah (Pemprov) Jakarta membebaskan tambahan bagi orang yang berjasa bagi republik dan Jakarta," tegas Anies.
"Jakarta salah satu tempat terbanyak para penerima bintang jasa, perintis kemerdekaan dan anda perhatikan lakukan reproting (pelaporan) rumah pejuang sudah pindah tangan ke siapa? kenapa pindah tangan? karena anak cucunya nggak mampu membayar PBB," jelasnya.
Oleh karena itu, Anies menegaskan dispensasi pajak diberikan kepada para abdi negara sebagai bentuk penghargaan kepada mereka. Karena kemerdekaan dan kesejahteraan yang dinikmati masyarakat saat ini adalah buah dari kerja mereka.
"Yang menagihkan PBB siapa? negara yang didirikan orangtuanya membebani pajak kepada pejuang negeri ini karena itulah saya balikkan kebijakan itu. Ibukota harus menjadi memulai kita menghargai para pendri republik, para pejuang republik dan kita lindungi mereka," jelas Anies.
"Jangan sampai justru mereka yang merasakan mereka memerdekakan dan mereka terus teringkirkan," tutupnya.