Berita Jakarta

AJI Beri Rapor Merah Pemprov DKI Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Aliansi Jurnlis Indonesia (AJI) memberikan nilai buruk untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait keterbukaan informasi publik.

Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberikan nilai buruk untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait keterbukaan informasi publik.

PENELITI AJI, Mawa Kresna menjelaskan, dengan menggunakan metode the Freedom Of Information Advocates Network (FOIAnet) ada tiga penilaian yang dilakukan, yakni proactive disclosure, institutional measures, dan processing request.

Pada penilaian pertama proactive disclosure, Pemprov DKI mendapat rapor kuning dengan skala nilai 33 hingga 66.

Kresna menyebut dalam hal ini tidak ada kepastian siapa yang menjadi penanggung jawab.

"Soal proactive disclosure apakah lembaga membuka infomasi, siapa yang bertanggung jawab, apakah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ada, kontaknya ada. Di Pemprov DKI tidak sepenuhnya komplet juga, ternyata tidak ada patokan siapa yang bertanggung jawab," ujar Kresna saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).

UPDATE REAL COUNT Form C1 KPU Jam 15:00: Parpol Dukung Jokowi-Amin Makin Melejit, Kuasai Parlemen

Intip Rumah Ibas Yudhoyono dan Aliya Rajasa Senilai Rp 16 Miliar yang Jarang Terekspose

Empat Anak Amien Rais Diisukan Tak Lolos Pemilu 2019, Begini Penjelasan Sekjen PAN

Kemudian indikator institutional measures, merupakan mengukur bagaimana penerapan pemenuhan hak publik atas informasi serta pengawasan oleh oversight body.

Kresna menuturkan, dalam hal ini Pemprov DKI mendapat rapor merah karena nilainya di bawah 33.

"Patokannya adalah ada tidaknya petugasnya yang jaga di sana. Siapa yang bertanggung jawab juga kami tidak dapat itu," kata Kresna.

Terakhir adalah indikator processing request yang merupakan mengukur respon dan tindak lanjut atas permohonan informasi.

Lagi-lagi dalam hal ini Pemprov DKI kembali mendapat rapor merah.

Pasalnya, AJI telah mencoba meminta salinan peraturan Gubernur, namun tak ada respon sama sekali.

"Kami enggak dapat konfirmasi, kami enggak ada (dapat) respon. Undang-undangnya itu di peraturan 10 hari, plus 7," kata Kresna.

Penilaian itu sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Walaupun sudah berjalan 10 tahun,  dia melihat keterbukaan informasi belum dilakukan maksimal.

"Jadi kami ingin melihat penerapan UU Keterbukaan Publik setelah lebih dari 10 tahun berjalan," ungkapnya. (M16)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved