Pemilu 2019

Ada yang Bekerja Sampai Sakit Hingga Meninggal, Petugas KPPS Tak Diasuransi, Honornya Cuma Segini

KETUA KPU Arief Budiman mengungkapkan, pihaknya tidak dapat memberikan tunjangan berupa asuransi kepada KPPS.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPPS memeriksa surat suara yang akan digunakan Capres 01 Joko Widodo di TPS 008, Gambir, Jakarta, Rabu (17/4/2019). 

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, pihaknya tidak dapat memberikan tunjangan berupa asuransi kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara atau (KPPS).

"Kami sebetulnya sudah mengajukan (anggaran) itu. Mengajukan agar ada asuransi yang meninggal dunia, tetapi kan pemegang otoritas anggaran tak bisa memastikan hal itu. Jadi ya memang belum bisa kita berikan," kata Arief Budiman saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2019).

Dia mengakui, KPPS bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPPS) mulai dari pemungutan suara pada Rabu (17/4/2019) sampai Kamis (18/4/2019) dini hari, atau sampai berakhirnya penghitungan suara.

Prabowo Sangat Yakin Bisa Rebut 63 Persen Suara, Ini Alasannya

Pekerjaan berat itu membuat KPPS mengalami sakit hingga berujung meninggal dunia. Namun, dia tidak dapat memastikan berapa jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia.

"Ada beberapa ada yang laporan memang. Tetapi saya mau klarifikasi dulu ya, memang dilaporkan bahkan ada yang sampai menjelang azan subuh belum selesai, tetapi sampai hari ini sperti kejadian yang luar biasa belum ada yang dilaporkan," tuturnya.

Untuk itu, dia meminta petugas agar mengatur ritme kerja antara istirahat, makan, dan kerja. Pekerjaan dilakukan tanpa melewati batas target waktu yang sudah ditentukan sebelumnya.

Ini Dua Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Terkait Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia

"Mudah-mudahan bisa menyelesaikan tugasnya tetap dalam keadaan sehat walafiat. Perhatikan istirahat, makan, karena ini masih panjang. Di kecamatan apalagi, kan cukup melelahkan," paparnya.

Sementara, besaran honor KPPS disesuaikan dengan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Umum Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.

Honor untuk ketua KPPS sebesar Rp 550.000, dan Rp 500.000 bagi anggota KPPS. Jumlah ini masih harus dipotong pajak senilai 3 persen, sehingga besaran honor yang diterima KPPS lebih kecil lagi.

Moeldoko Ungkap Raja Arab Saudi Banyak Bicara Saat Makan Malam Bareng Jokowi, Beda Saat di Indonesia

Setelah dipotong pajak, ketua KPPS hanya akan menerima sebanyak Rp 515.000, dan anggotanya sebesar Rp 470.000.

Angka yang dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan kerja KPPS yang 24 jam non stop harus menyelesaikan seluruh proses pemilu, mulai dari pencoblosan, penghitungan surat suara, rekapitulasi laporan, dan berita acara.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) ditusuk, saat berselisih paham dengan anak ketua RT 6, tepatnya di depan TPS 8 Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Ini Doa Khusus Cawagub DKI Ahmad Syaikhu Sebelum Mencoblos

Insiden Ketua KPPS ditusuk anak ketua RT itu diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara saat meninjau TPS 58, Palembang.

"Untuk pemilu saat ini aman-aman saja, tapi ada kabar penusukan di TPS 8 Musi Rawas oleh anak ketua RT setempat," ujar Kapolda, Rabu (17/4/2019).

Dari data yang dihimpun, peristiwa Ketua KPPS ditusuk terjadi pada pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Datang ke TPS Tak Naik Kuda, Prabowo Joget Gatot Kaca Lalu Gendong Anak Kecil

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved