Polisi Pulangkan Enam Orang Pembawa Mata Uang Asing Senilai Rp 90 Miliar
Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan enam kurir PT Solusi Mega Artha, yang kedapatan membawa mata uang asing senilai sekitar Rp 90 Miliar di Bandara
Penulis: Budi Sam Law Malau |
SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan enam kurir PT Solusi Mega Artha, yang kedapatan membawa mata uang asing senilai sekitar Rp 90 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta.
Keenamnya sudah dipulangkan Minggu (14/4/2019) setelah sempat diamankan petugas sejak Jumat (12/4/2019) malam.
Mereka diketahui membawa mata uang asing dalam bentuk kertas, atau uang kertas asing (UKA) senilai sekitar Rp 90 Miliar.
"Mereka sudah dipulangkan. Tapi kasusnya masih terus dilidik petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (16/4/2019).
Argo mengatakan dipulangkannya keenam orang itu karena atas perbuatan mereka belum ditemukan sanksi hukuman pidana yang bisa dijerat ke mereka.
Sampai saat ini katanya ancaman sanksinya hanya berupa denda sesuai peraturan Bank Indonesia.
Seperti diketahui polisi bersama aparat Bea dan Cukai menangkap enam kurir PT Solusi Mega Artha, yang membawa mata uang asing dalam bentuk kertas atau uang kertas asing (UKA) senilai sekitar Rp 90 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (12/4/2019) malam.
Saat diamankan mereka mengaku sebagai pegawai perusahaan jasa penukar uang asing atau money changer.
Namun dalam pemeriksaan keenamnya tidak dapat membuktikan pembelian uang asing itu ke polisi.
Karenanya kata Argo, penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki asal usul uang tersebut.
Diamankannya ke enam kurir itu, kata Argo karena diketahui uang kertas asing yang mereka bawa dari luar negeri ke Indonesia nilainyq melebihi Rp1 miliar.
Hal ini membuat mereka diduga telah melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017, tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Juga terkait sanksi pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
“Sehingga petugas gabungan, yakni polisi dan bea cukai mengamankan ke enamnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, berikut uang asing mereka, Jumat lalu sekitar pukul 21.00," kata Argo.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita seluruh mata uang asing yang dibawa. Yakni 10 juta yen, 90 juta won, 45 ribu riyal, 100 ribu dolar Selandia Baru, dan 3.677.000 dolar Singapura.
"Total uang asing yang diamankan nilainya setara sekitar Rp90 Miliar," kata Argo.
Para pelaku katanya ditangkap setelah mereka tiba di bandara dari beberapa rute penerbangan asal Singapura, Hongkong dan Bangkok.
Keenam pelaku adalah Gofur dari Singapura yang membawa mata uang asing senilai Rp17,4 miliar, Yunanto dan Edi Gunawan dari Singapura yang membawa mata uang asing senilai Rp42,050 miliar, Giono dari Hong Kong yang membawa mata uang asing senilai Rp12 miliar, Kevin dan Yudi dari Bangkok yang membawa mata uang asing senilai Rp18 miliar.
"Kami masih dalami lagi kasus ini semuanya. Masih dalam penyelidikan," kata Argo.
Regulasi mengenai nominal uang kertas asing (UKA) yang dibawa ke Indonesia tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabena Indonesia.
Pasal dan peraturan itu menyatakan dimana setiap orang dan korporasi yang tidak mendapat izin Bank Indonesia, dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pembawaan uang kertas asing atau UKA dengan jumlah yang nilainya setara lebih dari Rp1 Miliar.
Namun sanksi atas para pelanggarnya adalah hanya berupa denda tanpa ada ada sanksi kurungan atau penjara.(bum)