Penodongan

Gerombolan Penodong di Terminal Pulogadung yang Buron adalah Residivis

Polda Metro Jaya membekuk dua orang dari 10 pelaku anggota gerombolan penodong yang kerap menyasar penumpang atau calon penumpang bus

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Polda Metro Jaya membekuk dua orang dari 10 pelaku anggota gerombolan penodong di Terminal Pulogadung Jakarta Timur yang kerap menyasar penumpang atau calon penumpang bus.

Kedua pelaku anggota gerombolan penodong di Terminal Pulogadung yang dibekuk adalah  J (22) dan HS (34).

Mereka anggota gerombolan penodong di Terminal Pulogadung itu diciduk petugas di terminal tempat mereka biasa beroperasi, Terminal Pulogadung, Rabu (10/4/2019).

Dari tangan mereka diamankan sebilah pisau serta dompet salah satu korban atau hasil kejahatan.

Sementara 8 orang pelaku lainnya yang merupakan anggota gerombolan mereka, masih buron dan dalam pengejaran polisi. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan modus kawanan ini saat beraksi adalah dengan memepet korban bersama-sama lalu menggiringnya ke tempat yang agak sepi. Saat itulah mereka menodongkan senjata tajam atau senjata api ke perut korban dan meminta semua barang berharga korban.

"Dua orang berhasil kami tangkap. Sedangkan 8 orang lainnya masih buron dan masih kami kejar. Beberapa dari 8 orang yang buron itu dipastikan adalah residivis atau mantan narapidana kasus kejahatan serupa," kata Argo, Selasa (16/4/2019).

Karennya tambah Argo, mereka yang buron ini adalah pelaku kejahatan yang cukup berbahaya.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan atas dua pelaku yang ditangkap, diketahui bahwa kawanan ini sudah sekitar 20 kali beraksi melakukan penodongan di Terminal Bus Pulogadung sejak awal 2019.

"Mereka mengaku sudah 20 kali beraksi di Terminal Pulogadung. Dan mereka akui juga ada beberapa korban yang terpaksa mereka lukai dengan senjata tajam karena berupaya melawan dan memberontak," kata Argo.

Kawanan ini katanya memepet korban di terminal dan menggiringnya ke lokasi terminal yang agak sepi.

Terungkapnya kasus ini kata Argo berawal dari banyaknya laporan warga atau penumpang dan calon penumpang ke pihaknya pada April 2019 lalu, yang menjadi korban perampokan dan perampasan di Terminal Bus Pulogadung, Jakarta Timur.

Salah satu korban yang membuat laporan katanya adalah Ismail (34). Ia ditodong pisau oleh kawanan pelaku hingga HP dan dompet korban digasak gerombolan pelaku di Terminal Bus Pulogadung, Jakarta Timur, pada 28 Maret lalu.

Dalam laporannya kata dia korban baru
turun dari bus Transjakarta dan akan naik busway kembali ke Jurusan Dukuh Atas. "Tiba-tiba seorang laki-laki menghampiri dan mencekik leher korban," katanya.

Tidak lama kemudian kata Argo, sekitar 8 orang lainnya yang merupakan rekan dari pelaku langsung mengerumuni korban dan menggiringnya ke tempat yang agak sepi.

"Selanjutnya 1 orang pelaku mengambil handphone milik korban yang disimpan di saku celana sebelah kiri depan. Sedangkan pelaku lainnya mengambil dompet milik korban yang disimpan di saku kanan belakang," katanya.

"Pelaku juga mengancam korban dengan menodongkan senjata api sehingga korban merasa takut dan tidak berdaya," tambah Argo.

Akibatnya kata dia korban juga tidak berani untuk berteriak meminta tolong.

Dari laporan Ismail dan laporan warga lainnya yang masuk, kata Argo pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku yakninJ dan HS, di Terminal Bus Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu 10 April 2019.

"Dari tangan pelaku disita satu buah KTP, satu bilah pisau, satu buah dompet warna merah," katanya.

Kelompok mereka ini kata Argo dikenal dengan sebutan kelompok Sumatra. Mereka beraksi beramai-ramai hingga sepuluh orang.

"Para pelaku yang berjumlah 10 orang ini mencari sasaran para penumpang angkutan umum di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Ketika sudah mendapatkan sasaran, para pelaku langsung mendekati korban dan melakukan tugasnya masing-masing," kata Argo.

Yaitu menghalangi langkah korban, mengambil barang milik korban, mengawasi situasi dan melakukan pengancaman terhadap korban.

"Para pelaku menggiring korban ke tempat sepi. Lalu mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam atau senjata api. Sehingga membuat korban merasa dirinya terancam dan tidak berdaya. Dengan begitu korban takut untuk berteriak atau meminta tolong," kata Argo.

Saat ini kata Argo, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 8 pelaku lainnya yang buron. "Sebab aksi mereka sangat meresahkan masyarakat," kata Argo.

Kepada kedua pelaku yang dibekuk kata Argo, pihknya menjerat dengan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved