Petugas Kebersihan Naufal Rosyid Tidak Mendapatkan Tunjangan Kematian dari Pemprov DKI Jakarta

Petugas Kebersihan Naufal Rosyid Tidak Mendapatkan Tunjangan Kematian dari Pemprov DKI Jakarta

Penulis: Dwi Rizki |
Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar melayat almarhum Naufal Rosyid di bilangan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (31/3/2019) siang. 

Kematian Naufal Rosyid, petugas kebersihan Pasar Rebo, Jakarta Timur membawa duka bagi seluruh pihak. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang melayat.

Mirisnya, Naufal yang berstatus pegawai honorer atau dikenal dengan istilah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak mendapatkan tunjangan kematian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kenyataan pahit itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Badan Kepegawaian Daerah, Komarukmi Sulistyaningsih.

Hal tersebut dikarenakan status kepegawaian Naufal bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta, tetapi merupakan pegawai yang dikontrak oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Beda halnya dengan PNS yang dijamin, kalau yang bersangkutan statusnya honorer, PJLP dari kelurahan atau Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, karena itu tidak ada (tunjangan kematian)," ungkapnya dihubungi pada Minggu (31/3/2019).

Anies Shalati dan Antarkan Langsung Jenazah Naufal, Petugas Kebersihan DKI Korban Tabrak Lari

Walau begitu, menurutnya, tunjangan kematian katanya akan diberikan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, lantaran seluruh pegawai PJLP di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau darinya BPJS Ketenagakerjaan seharusnya ada, karena semua PJLP itu sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS," jelasnya.

Terkait hal tersebut, Warta Kota mencoba menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Djafar Muchlisin. Namun lantaran hari libur, Djafar enggan membalas pesan singkat maupun sambungan telepon.

Sementara itu, Lurah Susukan, Mukodas membenarkan jika Naufal merupakan Pekerja Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Kelurahan Susukan. Hanya saja, Naufal diungkapkannya tidak mendapatkan tunjangan kematian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran tidak diatur dalam kontrak kerja.

Tunjangan kematian katanya didapatkan dari hasil sumbangan para pegawai Kelurahan Susukan, khususnya para PPSU Kelurahan Susukan yang merupakan rekan kerja korban.

"Tunjungan kematian untuk PPSU itu tidak ada karena tidak ada dalam kontrak, tunjangan hanya dari BPJS Ketenagakerjaan saja. Kita juga tidak bisa keluarkan tunjangan karena memang tidak ada anggarannya," ungkap Mukodas dihubungi pada Minggu (31/3/2019) malam.

"Jadi santunan hanya kerohiman saja, hasil dari sumbangan kita semua di kelurahan Susukan," tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, 'Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. ⁣Hai kau pengemudi motor. Ketahuilah petugas penyapu jalan yang kau tabrak itu hari ini dikuburkan. Kau tabrak dia hari Selasa Subuh, 26 Maret. Lalu kau lari. Kau tega meninggalkan anak manusia terkapar tak berdaya di jalan raya'.

Pernyataan tersebut mengawali kekecewaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dalam status Instagramnya @aniesbaswedan; pada Minggu (31/3/2019) siang.

Dirinya melayat sekaligus mengantarkan jenazah Naufal Rosyid, petugas kebersihan yang koma usai ditabrak seseorang tidak dikenal pada Selasa (26/3/2019) lalu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved