Pemilu 2019
Tak Ada Undang-undang yang Bisa Menjerat Golput, Mahfud MD Sarankan Hal Ini
Mahfud MD mengatakan, tak ada dasar hukum yang dapat menjerat orang yang tidak memilih alias golput.
ANGGOTA Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD mengatakan, tak ada dasar hukum yang dapat menjerat orang yang tidak memilih alias golput.
Ia menegaskan, golput adalah hak setiap warga negara. Sehingga, tidak ada pasal yang dapat menjeratnya, termasuk pasal terkait terorisme, ITE maupun hoaks.
"Tidak ada undang-undangnya, tidak ada hukumnya. Mau pakai pasal apa? Mau pakai teror? Bukan. Mau pakai hoaks, juga bukan. Karena ngajak (golput) itu terang-terangan, bukan berita hoaks," ujar Mahfud MD di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
• Survei CSIS: Elektabilitas Jokowi-Maruf Amin Unggul 18,1 Persen dari Prabowo-Sandi
Ia melihat, ketika seseorang menggunakan hak suara dalam kontestasi politik, maka dia menggunakan tanggung jawab moral sebagai warga negara Indonesia.
Mantan Ketua MK itu juga mengatakan, setiap suara yang dihasilkan, dapat memberi sumbangan bagi negara untuk menjadi lebih baik ke depannya.
"Oleh sebab itu, lebih baik mari kita ajak masyarakat untuk tidak golput sebagai tanggung jawab moral. Karena negaranya milik kita bersama, setiap suara itu akan memberi sumbangan bagi perkembangan kenegaraan kita ke depan," papar Mahfud MD.
• Tersangka Alami Gangguan Jiwa, Polisi Hentikan Kasus Ibu Bunuh Anak di Cakung
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin menegaskan, fatwa golput haram sudah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah dikeluarkan sejak 2014.
Maruf Amin yang merupakan Ketua nonaktif MUI, menerangkan soal fatwa MUI terkait golput itu haram.
Maruf Amin berujar, fatwa itu sudah dikeluarkan sejak lama, dari hasil ijtima ulama. Yang berlaku juga pada pemilihan presiden 2014 silam.
• Dibilang Bodoh Soal Hoaks Dijerat UU Terorisme, Wiranto: Yang Ngomong Panik Enggak Bisa Neror Lagi
"Supaya jangan membuang suara. Fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba mempengaruhi (untuk tak hadir ke TPS)," ujar Maruf Amin di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019).
Maruf Amin menerangkan, fatwa golput haram diputuskan bukan karena Pilpres 2019. Sebab, sudah melalui kesepakatan di komisi fatwa MUI.
"Sudah diluncurkan di forum namanya Itjima Ulama, yang dihadiri oleh seluruh komisi fatwa se-Indonesia," jelas Maruf Amin.
• Usul Pengajak Golput Dijerat UU Terorisme Dikecam, Wiranto: Kasih Solusi Dong, Jangan Cuma Mencela
Fatwa golput haram, katanya, lahir karena ingin semua orang bisa ikut bertanggung jawab di Pilpres. Jangan karena rasa marah, kemudian tak memilih.
"Supaya bangsa ini jangan kemudian-kemudian ada kemarahan, kejengkelan, ketidakpercayaan, kemudian tidak memberikan partisipasinya dalam membangun bangsa ini," papar Maruf Amin.
Maruf Amin mengatakan, ada pun keuntungan ini untuk negara dan bangsa sendiri, agar sistem pemerintahan semakin kuat.
• Berharap Dapat Pendamping Sebelum Pemilu, Anies Baswedan: Sudah Tiga Minggu Lagi Nih