SPT Online
Batas Waktu Pelaporan SPT Online 31 Maret, Butuh Waktu 5 Menit untuk Mengisinya
Batas waktu pengisian pelaporan SPT online tinggal beberapa hari lagi. Terakhir pada hari Minggu 31 Maret 2019
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
Pengisian pelaporan SPT online sebaiknya jangan ditunda agar tak mengalami sistem error pada servernya. Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan dengan mudah, tepat dan cepat?
Tegat waktu pelaporan pajak online Minggu 31 Maret 2019.
Seperti yang telah dilakukan Wartakotalive.com pada Rabu (27/3/2019) mengisi pelaporan SPT online cuma menyita waktu kurang lebih 5 menit.
E-Filing pajak pribadi merupakan fitur yang sangat memudahkan pelaporan SPT online.
Berdasarkan definisi resmi Kementerian Keuangan, e-filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak.
• Terakhir 31 Maret 2019, Begini Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online
Seperti dikutip Wartakotalive.com dari halaman online pajak untuk pengisian wajib pajak pribadi sebenarnya gampang dilakukan.
Tiga hal yang dibutuhkan agar mengisi pelaporan SPT online dengan cepat:
1. Sediakan berkas pajak (dari kantor)
2. Buka linknya di sini. Jika sudah mendaftar efin jangan lupa password untuk membuka halaman e-filling
3. Ikuti alurnya, jika hasilnya tidak nihil maka dilihat dari status keluarga dengan anak dan isi harta yang anda miliki.

Besaran denda jika Terlambat lapor
Bagaimana jika Anda terlambat melaporkan pajak tersebut? Pastinya akan terkena denda.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak (WP) badan dan Wajib Pajak Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi dimaksud dalam pasal tersebut adalah denda sebesar Rp 100.000 bagi WP Pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi WP Badan.
Namun, ada beberapa wajib pajak yang menjadi pengecualian pengenaan sanksi jika telat melaporkan SPT seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa sanksi ditiadakan bagi WP Pribadi yang telah meninggal dunia.