Agum Gumelar Dilaporkan Polisi, KAMSI Pertanyakan Kenapa SBY Tak Jalankan Rekomendasi DPR
Ignatius Indro mengatakan, apa yang diungkapkan Agum adalah fakta dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tahun 1998 usai pemeriksaan atas Prabowo Subiant
Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan Hoaks (Kammah) melaporkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Agum Gumelar, ke Bareskrim Polri, atas dugaan mengetahui perkara tapi tak melaporkannya, Selasa (19/3/2019).
Dikutip dari Kompas.com, laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM.
Kuasa hukum Kammah, Eggi Sudjana, mengatakan, laporan tersebut mengacu pada video pernyataan Agum yang beredar soal pemecatan Prabowo Subianto sebagai anggota TNI.
• Ini Jadwal Ujian Nasional Berbasis Kompetensi SMK Besok,12.398 Siswa Jadi Peserta UNBK 4 Hari
Menanggapi hal tersebut, aktivis 98 yang tergabung di KAMSI (Kesatuan Aksi Alumni dan Mahasiswa Semanggi) menilai kepolisian tidak dapat menindak lanjuti laporan terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa yang diungkapkan Agum Gumelar.
Aktivis KAMSI kampus Atmajaya, Ignatius Indro mengatakan, apa yang diungkapkan Agum adalah fakta dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tahun 1998 usai pemeriksaan atas Prabowo Subianto.
"Hasilnya beliau diberhentikan dari dinas kemiliteran. Ini merupakan fakta sejarah yang tak terbantahkan,” ujar Indro, kepada wartawan, di Jakarta seperti dikutip dari RRI.CO.ID, Minggu (24/3/2019).
• Bukan Pakai Odol dan Mentega, Begini Penanganan Luka Bakar Atau Melepuh yang Benar
Menurutnya jika Prabowo Subianto merasa apa yang diungkapkan Agum Gumelar merupakan fitnah, maka dirinya dapat datang sendiri ke Mabes Polri melaporkan hal tersebut, “tidak dapat diwakilkan, apalagi oleh yang tidak berkepentingan. Kalau diam saja, berarti membenarkan apa yang diungkapkan Agum Gumelar,” jelasnya.
Terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998, Indro mengatakan rekomendasi DPR kepada Presiden SBY terkait kasus tersebut sudah diberikan sejak 30 September 2009, namun tidak pernah dijalankan.
• VIDEO: Ajak Masyarakat Susur Ciliwung, Pemprov DKI Kampayekan Pentingnya Air Bersih
“Mengapa saat itu SBY tidak menjalankan rekomendasi DPR? Ini ada apa? Padahal jelas SBY saat itu juga anggota DKP. Daripada menuding apa yang diungkapkan mantan anggota DKP adalah character assasinations pada dirinya, lebih baik SBY dan Agum Gumelar mendatangi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan utuh peristiwa tersebut. Yang kita butuhkan saat ini adalah keadilan bagi para korban,” ujar mantan aktivis FAMRED ini.
Keempat rekomendasi DPR terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 tersebut berisi empat poin: pembentukan pengadilan HAM ad hoc, pencarian para korban, rehabilitasi dan kompensasi kepada keluarga korban, dan ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
Indro mengatakan jangan sampai publik menganggap SBY melakukan pembiaran semasa dirinya menjadi presiden.
Ia memahami fokus SBY yang saat ini sedang mendampingi istrinya yang sedang sakit.
“Kepada Ibu Ani Yudhoyono sebagai ibu negara keenam yang mendampingi SBYmenjalankan tugas negara selama sepuluh tahun, kami mendoakan ibu Ani agar diangkat penyakitnya dan mendapatkan kesembuhan, agar dapat kembali ke tengah keluarga tercinta. Namun harus juga diingat ini bukan merupakan persoalan pribadi, kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 merupakan persoalan negara.”
Lebih lanjut Indro mengatakan Prabowo Subianto yang dari hasil sidang DKP tahun 1998 dinyatakan bertanggung jawab atas penculikan dan penghilangan paksa sebaiknya juga memberikan keterangan kepada Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.