Menhub Usul Tarif Ojol Rp 2.400 per-Km, Tapi Grab Usul Tarif Ojol Rp 2.000 per-Km, Ini Alasannya
Pihak Grab usul tarif ojol Rp 2.000 per Km, namun Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan atau Menhub usul tarif ojol Rp 2.400 per-Km.
Pihak Grab usul tarif ojol Rp 2.000 per-Km, namun Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan atau Menhub usul tarif ojol Rp 2.400 per-Km.
Hal dasar pihak Grab usul tarif ojol Rp 2.000 per-Km diketahui dari hasil studi tim independen Grab.
Sebelum Grab usul tarif ojol Rp 2.000 per-Km, Menhub usul tarif ojol Rp 2.400 per-Km karena nanti akan diatur melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan.
Pihak Kementerian Perhubungan atau Kemenhub terbitkan peraturan ojol itulah yang juga membuat pihak Grab usul tarif ojol Rp 2.000 per-Km.
• VIDEO VIRAL, Mobil Dinas TNI Pajero Plat 3005-00 Angkut Sembako Dekat Spanduk Prabowo-Sandi
• Mobil Dinas TNI Plat 3005-00 Tepergok Angkut Bingkisan Dekat Spanduk Prabowo-Sandi, Netralitas TNI?
• Mobil Plat TNI Angkut Logistik Kampanye Paslon 02, Penjelasan Mabes TNI: Nomor Asli, tapi Mobil Beda
WartaKotaLive melansir TribunMedan Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan itu tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online).
Namun, dalam peraturan tersebut Kemenhub belum mematok besaran tarif yang akan dikenakan ke pengguna.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi besaran tarif itu nantinya akan diatur melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan.
“Saya akan membuat surat keputusan Menteri yang nanti akan tanda tangan menyangkut biaya, istilahnya biaya jasa ojol per kilometer berapa, batas minimial pelayanan berapa kilo, berapa tarifnya, kemudian pembagian zona bagaimana," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Budi menambahkan, pihaknya akan melalukan pembahasan lebih lanjut mengenai besaran tarif ini.
Nantinya pembahasan akan melibatkan aplikator, pengemudi, praktisi dan perwakilan dari konsumen.
“Nanti sore akan kita bahas, mudah-mudahan paling cepat Kamis atau paling lambat Jumat bisa kita selesaikan," kata Budi.
Setelah melakukan pembahasan dengan pihak terkait, Budi akan melaporkannya ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Asosiasi Driver GARDA: Rp 3.000/KM Harga Mati

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, aturan soal ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara ojek.