Penindakan Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Kecamatan Kebayoran Lama
Penertiban rutin ini dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi trotoar, sehingga tertib dan ramah bagi pejalan kaki.
Penulis: Feryanto Hadi |
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan razia parkir liar di sekitar Pasar Kebayoran Lama hingga Masjid Raya Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Cristianto mengatakan, sebanyak 52 anggota diturunkan pada kegiatan penertiban yang didukung oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Sudinhub, Koramil, serta Bimaspol.
"Penertiban rutin ini dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi trotoar, sehingga tertib dan ramah bagi pejalan kaki. Selain itu juga sebagai media edukasi sekaligus memberikan efek jera, dengan harapan terciptanya Jakarta Selatan yang lebih tertib, sehingga ramah bagi pejalan kaki," ucapnya.
Cristianto menuturkan, pada penertiban ini, penindakan tidak hanya untuk pelanggar yang berada di trotoar saja, melainkan pelanggar yang ada di badan jalan atau di area yang tidak terdapat plang parkir pun ditindak.
"Ada satu mobil yang diderek di Jalan Velbak dan 24 kendaraan bermotor terjaring OCP (Operasi Cabut Pentil) di daerah Gandaria City dan Alteri Pondok Indah. Sementara empat BAP Tilang di Pasar Kebayoran lama," terangnya.
Sekretaris Kecamatan Kebayoran Lama Guguk Tri Rahayu mengatakan, penertiban ini sesuai Ingub Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017, serta arahan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan Instruksi Wali Kota No. 54 Tahun 2019.
“Kita tertibkan supaya tidak terjadi lagi adanya tindakan parkir liar yang dilakukan oleh para pengendara, sehingga tercipta kenyamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama,” tuturnya.
Tri juga meminta kepada semua masyarakat, untuk tidak melakukan parkir secara sembarang di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama khususnya.
“Kami meminta masyarakat untuk dapat parkir di wilayah yang memang pada tempatnya. Jangan sembarang, karena hal tersebut melanggar aturan yang ada,” katanya.