Operasi Tangkap Tangan
Ketua Umum PPP Ditangkap KPK, Ini Komentar Terkini Mohammad Mahfud MD, Ungkap Omongannya Dulu
Mahfud MD memberikan komentar terkait penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuziy oleh KPK. Mahfud MD mengungkap omongannya dulu.
Mahfud MD memberikan komentar terkait penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuziy oleh KPK. Mahfud MD mengungkap omongannya dulu yang sudah memperingatkan dia agar hati-hati.
POLITISI Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy alias Rommy ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum PPP ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoardjo, Jawa Timur.
Sebuah sumber menyebutkan, Rommy ditangkap KPK ketika sedang mengadakan transaksi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (15/3/2019).
Berdasarkan situs LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), pria yang akrab disapa Rommy itu memiliki harta sebesar Rp 11.834.972.656.
Rommy terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 19 Maret 2010, saat menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
• BNN Bongkar 106 Kg Sabu dalam Boks Ikan Milik Sindikat Pengedar Senilai Rp 120 Miliar
• Sebelum Terjadi Insiden Penembakan, Femmy Permatasari Berencana Kunjungi Christchurch
• Ini Kata Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Kabar OTT Ketua Umum PPP Romahurmuziy
Setelah itu, Rommy tidak lagi melaporkan harta kekayaannya, meski masih tercatat sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Berdasarkan LHKPN, harta Romahurmuziy berupa harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah seperti Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan dan Sleman. Totalnya, Rp 2.551.827.000.
Dia juga memiliki sejumlah harta bergerak seperti alat transportasi senilai Rp 775.500.000.
Selain itu, ada juga harta bergerak berupa perusahaan, yakni PT Dugapat Mas senilai Rp 1.478.496.000.
Romi juga memiliki harta bergerak lainnya berupa batu dan logam mulia senilai Rp 425.000.000, surat berharga senilai Rp 1.154.616.819, giro setara kas sebesar Rp 5.284.832.837, serta piutang Rp 164.700.000.
Dia tercatat tidak memiliki utang.
Komentar Mahfud MD terkait Penangkapan Romahurmuziy
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2008-2013 Prof Mohammad Mahmud MD sebelumnya mengingatkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkait sejumlah kasus korupsi.
Mahfud MD mengatakan itu dalam sebuah acara televisi setelah dirinya batal menjadi Calon Wakil Presiden atau Cawapres Joko Widodo.