Terharu Lepas dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia, TKW Serang Pulang Tak Bisa Berkata-kata

Siti Aisyah, TKW asal Serang, Banten, yang sempat menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia, akhirnya dibebaskan.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Angga BN
Siti Aisyah yang sempat jadi terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam memberikan keterangan setelah kembali ke Indonesia, Senin (11/3). 

Siti Aisyah, tenaga kerja wanita (TKW) asal Serang, Banten, yang sempat menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia, akhirnya bisa pulang ke Indonesia.

Ia dibebaskan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, setelah jaksa membatalkan tuntutannya. Padahal, di sidang, ia terancam hukuman mati.

Aisyah tiba di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, Senin (10/3) sore sekira pukul 17.33 WIB.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tampak menjemput kedatangan Siti Aisyah.

Saat konferensi pers, Aisyah terlihat terharu karena pada akhirnya bisa terbebas dari jeratan hukum di Negeri Jiran.

"Saya bahagia, enggak bisa diungkapkan dengan kata-kata," katanya dengan suara yang bergetar.

Ia pun mengaku mendapatkan perlakuan baik saat ditahan di Malaysia. "Pihak Malaysia melayani saya dengan baik. Enggak ada tindakan apa-apa," ucapnya.

Tak lupa ia mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia yang membantu dirinya hingga bisa terbebas daei dakwaan pembunuhan.

"Terima kasih buat presiden kita, Bapak Jokowi. Terima kasih buat bapak-bapak menteri yang sudah berusaha menolong saya, sampai sekarang saya ada si Indonesia. Rekan-rekan media juga," tutur Aisyah.

Sebelumnya, Siti Aisyah menjadi terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam dan terancam hukuman mati. Namun akhirnya ia dibebaskan hakim pengadilan Malaysia setelah jaksa membatalkan tuntutan terhadap Aisyah.

Dalam kasus ini, bersama Doan Thi Huong asal Vietnam, Aisyah dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajah Kim di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 atau dua tahun silam. Hakim menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.

                   Instruksi presiden

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, bukan hal mudah membebaskan Siti Aisyah dari jeratan kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia.

Proses tersebut melibatkan beberapa instansi kementerian seperti Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri beserta Kepolisian Indonesia. Hal tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Proses panjang dilakukan dengan cara mengirimkan surat resmi beserta melobi pihak Pemerintah Malaysia, dalam hal ini Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas.

Hingga kemudian, Jaksa Agung Malaysia mempertimbangkan untuk mencabut tuntutan, dengan tiga alasan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved