Jaksa Penuntut Umum Menilai Ratna Sarumpaet Lakukan Keonaran dan Lontarkan Ujaran Kebencian

"Meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota pembelaan terdakwa (Ratna Sarumpaet), terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong."

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang kasus penyebaran kabar bohong atau hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). 

WARTA KOTA, CILANDAK --- Ibunda aktris Indonesia Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Selasa (12/3/2019).

Ratna Sarumpaet menjalani sidang yang mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau eksepsi Ratna, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam sidang itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota pembelaan Ratna Sarumpaet, yang disampaikan pada sidang Selasa (5/3/2019) lalu.

"Meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota pembelaan terdakwa (Ratna Sarumpaet), terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong," kata JPU, Daru, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

"Perlakuan terdakwa yang telah menyebar foto wajahnya yang memar, sama saja telah melakukan keonaran dan diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap sebuah golongan atau kelompok tertentu," kata Daru lagi.

Usai sidang, Daru mengatakan, mengenai eksepsi Ratna Sarumpaet tersebut menyangkut kewenangan pengadilan dan hak majelis hakim untuk mengadili kasusnya atau tidak.

Ahli Hukum Pidana Sebut Ratna Sarumpaet Tidak Bisa Berdalih Kasus yang Menjeratnya Bermuatan Politis

"Soal eksepsi terdakwa (Ratna Sarumpaet) ini kan menyangkut soal kewenangan pengadilan, dakwaan Jaksa diterima terdakwa apa tidak, atau dakwaan dibatalkan apa tidak," ucapnya.

Menurut Daru, Ratna Sarumpaet telah menyebar berita bohong atau hoax  sama saja telah melakukan ujaran kebencian atau keonaran yang berdampak bisa meresahkan masyarakat Indonesia.

"Menyangkut materi nota keberatan tempo hari mengenai keonaran, mengenai keonaran itu terbukti dan sudah masuk pokok perkara," kata Daru.

"Jadi kami tidak tanggapi lebih jauh. Justru itu yang nantinya kami akan buktikan di persidangan," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Daru menilai, nota pembelaan atau eksepsi Ratna Sarumpaet tidak bisa dikabulkan karena Ratna Sarumpaet telah terbukti bersalah.

"Kami menilai kalau nota pembelaannya ini prematur dengan semua penjelasan yang sudah saya jelaskan tadi," ujar Daru.

Fahri Hamzah Bandingkan Kasus Ratna Sarumpaet dan Robertus, UU ITE Mengandung Pasal Karet

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet berstatus sebagai terdakwa atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Ratna Sarumpaet mengaku telah dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat.

Tapi setelah diselidiki petugas, ternyata bekas luka di wajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved