Insentif Pajak LCGC Bakal Dicabut, Bakal Kena Pajak Sebesar 3 Persen
Mobil LCGC yang selama ini bebas PPnBM, adanya skema baru bakal kena PPnBM sebesar 3 persen.
Mobil LCGC yang selama ini bebas PPnBM, adanya skema baru bakal kena PPnBM sebesar 3 persen.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Setelah menikmati insentif bebas pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, mobil low cost green car alias LCGC bakal dikenakan PPnBM.
Hilangnya insentif bebas pajak ini karena pemerintah akan mengubah skema PPnBM lama untuk mendorong mobil listrik di Indonesia.
Rencana hilangnya bebas PPnBM bagi kendaraan LCGC itu sudah disampaikan ke Komisi XI DPR pada Senin (11/3/2019).
Berdasarkan draf skema yang disampaikan pemerintah ke DPR, mobil LCGC yang masuk Kendaraan Bermotor Hemat energi dan Harga terjangkau (KBH2) akan dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.
• Jasa Marga Mengeluarkan Program Senin Diongkosin, Khusus Warga Bekasi
"Terkait dengan KBH2, memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan Euro 2, dia kena 3 persen," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dalam rapat konsultasi dengan Komisi XI.
Padahal dalam skema saat ini, mobil LCGC diberikan insentif oleh pemerintah dengan dibebaskan dari PPnBM atau 0 persen.
Hal ini merupakan insentif untuk mendorong industri mobil LCGC beberapa tahun lalu.
Meski mobil LCGC akan dikenakan PPnBM 3 persen, pemerintah masih membuka insentif.
Insentif yang diberikan kepada produsen mobil dengan catatan mau mengubah mesin LCGC dengan mesin yang ramah lingkungan.
Namun insentif yang diberikan hanya potongan PPnBM 1 persen saja sehingga mobil LCGC dikenakan PPnBM minimal 2 persen.
• Boeing 737 Max 8 Jatuh, Harga Saham Boeing Ikut Jatuh: Saham Maskapai Penamakai Boeing Anjlok
Sedangkan untuk mobil listik, pemerintah akan memberikan insentif layaknya LCGC saat ini yakni dengan PPnBM 0 persen.
Menurut Airlangga, dicabutnya insentif untuk mobil LCGC untuk mendorong produksi mobil listik yang ramah lingkungan.
"Itu untuk membedakan mobil yang berbahan bakar listik dan fuel. Kalau listik 0 persen, maka kalau ini (LCGC) minimal dikenakan 2 persen (kalau lebih ramah lingkungan)," kata dia.
Skema baru