Augie Fantinus Dibebaskan, Anak Melompat Girang Sambil Berteriak 'Ateng Pulang!'
Masa hukuman Augie Fantinus sebenarnya habis pada Rabu (13/3/2019). Namun dua hari sebelum waktu yang ditentukan itu, Augie dibebaskan dari rutan.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Pemain film Augie Fantinus (35) dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019) malam.
Augie yang mengenakan kaos bertuliskan 'Bebas' ini terlihat keluar dari pintu rutan dengan senyuman lebar dan mengembang.
Augie Fantinus langsung disambut Enzo Alvero Wiyana Fantinus dan Adriana Bustomi, putra dan istrinya.

Mereka segera berlari ke pelukan Augie Fantinus.
Sambil berurai air mata, Augie Fantinus menyambut pelukan Enzo Alvero Wiyana dan Adriana Bustomi begitu eratnya.
"Nanti kita main ya. Are you happy?" tanya Augie Fantinus ke putranya tersebut.
Ketiganya kemudian berpelukan haru. "You wanna say something?" tanya Augie Fantinus. "Ateng pulang, Ateng pulang," ujar Enzo Alvero Wiyana Fantinus sambil melompat kegirangan.

Augie Fantinus menjalani penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, lantaran mengunggah video di akun Instagram-nya, 11 Oktober 2018, ketika penyelenggaraan Asian Para Games 2018 sedang digelar di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, JakartaPusat.
Di video itu, Augie Fantinus merekam oknum polisi yang disebutnya menjual tiket tidak resmi pertandingan bola basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton.
Hukuman Badan 5 Bulan
Sebelumnya, Augie Fantinus merasa begitu lega setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 5 Maret 2019 petang.
Ketika membacakan vonis di sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Augie Fantinus, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 bulan kurungan penjara dipotong masa penahanan untuk pemeran Ateng di film Lagi-lagi Ateng (2019) itu.
Vonis hakim PN Jakarta Pusat ini tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tuntutan, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Augie Fantinus dengan hukuman selama 8 bulan penjara dipotong masa penahanan.
Artinya, pria kocak kelahiran Bandung, Jawa Barat, 6 Agustus 1979, tersebut dijadwalkan menghirup udara bebas pada Rabu (13/3/2019. Augie Fantinus mulai menjalani penahanan sejak 12 Oktober 2018.