Zul 'Zivilia' Sudah Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu hingga 20 Kilogram dan Ribuan Pil Ekstasi

Dari dua kali transaksi yang sudah dilakukannya di akhir 2018 dan awal 2019, Zulkifli 'Zivilia' telah mengedarkan lebih 20 kg sabu dan ribuan ekstasi.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang libatkan vokalis Band Zul Zivilia, Zulkifli di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3). 

Zukifli (38), vokalis Band Zivilia, dipastikan terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Ia mengaku baru dua kali mengedarkan sabu bersama jaringannya itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan hal tersebut saat menggelar jumpa pers yang dihadiri Warta Kota di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

"Dari pengakuannya, dia (Zulkifli) baru dua kali mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi, yakni akhir 2018 dan awal 2019," kata Suwondo Nainggolan.

Zulkifli alias Zul, vokalis Zivilia.
Zulkifli alias Zul, vokalis Zivilia. (ISTIMEWA)

Setiap transaksi narkotika yang dilakukannya, Zulkifli rata-rata mengirimkan sebanyak 10 kg narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

"Saat ketiga kali akan mengedarkan narkoba, Zul bersama tiga rekannya berhasil kami tangkap," kata Suwondo Nainggolan.

Zulkifli dibekuk polisi bersama MH (26) alias Rian, HR (28) alias Andu, dan D (26), seorang perempuan, di Apartemen Gading River View City Home, kawasan Mall of Indonesia (MOI), Lantai 12 Unit 1208 Tower San Fransisco, Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) sore.

"Saat kami amankan, Zul dan rekannya sedang mengemas dan menimbang narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Suwondo Nainggolan.

Zulkifli, vokalis Band Zivilia, saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019) sore.
Zulkifli, vokalis Band Zivilia, saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019) sore. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Dari tangan para pelaku, termasuk Zulkifli, polisi menyita sabu seberat 9,5 kg, pil ekstasi 24.000 butir, 4 ponsel berikut simcard, 2 kartu ATM, timbangan elektronik dan uang tunai Rp 1,4 juta.

Suwondo Nainggolan mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Zul, ada dua motif keterlibatannya dalam jaringan terlarang ini.

Selain ekonomi, Zulkifli mau terjun ke bisnis barang haram itu karena hutang budi terhadap MH (26) alias Rian, tersangka lain.

Karena hutang budi itu, Zul membantu Rian mengedarkan narkoba.

Dengan wajah sedih namun cukup tenang, Zulkifli yang mengenakan baju tahanan oranye dan tangan terborgol itu mengaku menyesal.

"Saya menyesal. Tapi ini bagian dari hidup saya," katanya terbata.

Zulkifli dipastikan menjadi bagian jaringan pengedar narkoba internasonal jenis sabu dan ekstasi.

Ia dibekuk bersama 8 orang lainnya yang menjadi bagian jaringan pengedar narkoba di 4 lokasi berbeda di Jakarta Utara dan Palembang, Sumatera Selatan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved