VIDEO: Penyanyi Lagu Aishiteru Zul Zivilia Mengaku Menyesal Edarkan Sabu

Ia dibekuk aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran

Vokalis band Zivilia, Zulkifli (38) akhirnya angkat suara terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Zulkifli diketahui merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Ia dibekuk aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lt 12 unit 1208 di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) sore.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019), Zulkifli secara sukarela memenuhi permintaan wartawan untuk memberikan komentarnya.

Dengan wajah agak sedih namun cukup tenang, Zulkifli yang mengenakan baju tahanan warna oranye dan tangan terborgol mengaku menyesal.

"Saya menyesal. Tapi ini bagian dari hidup saya," katanya dengan terbata.

Vokalis band Zivilia, Zulkifli (38) dipastikan menjadi bagian jaringan pengedar narkoba internasonal jenis sabu dan ekstasi.

Ia dibekuk bersama 8 orang lainnya yang menjadi bagian jaringan pengedar narkoba, dari 4 lokasi berbeda di Jakarta Utara dan Palembang, Sumatera Selatan.

Sehingga totalnya ada 9 tersangka yang merupakan bagian jaringan narkoba internasional yang berhasil dibekuk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan dari tangan 9 orang tersangka jaringan ini, berhasil disita narkotika jenis sabu sebanyak 50,6 kg dan 54.000 butir ekstasi senilai sekitar Rp 100 Miliar.

Dilihat dari jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan, kata Gatot, diduga kuat jaringan ini merupakan jaringan narkoba internasional yang bekerja cukup sistematis.

"Kita berhasil mengungkap jaringan ini dengan menyita narkotika yang cukup banyak.Yakni jenis sabu sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir," kata Gatot dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019) sore.

Jaringan ini katanya bekerja sangat sistematis. "Jaringan ini bekerja dengan sistem sel tertutup dimana bandar besarnya atau aktor yang diatas tidak kenal langsung dengan para bandar di bawahnya," papar Gatot.

Karenanya kata dia pihaknya menduga jaringan ini merupakan jaringann pengedar narkoba internasional, dimana pihaknya mengembangkan kasus ini dengan membekuk beberapa tersangka di Palembang, Sumatera Selatan.

Ia menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari dibekuknya tiga tersangka yakni MB (25) alias Alfian alias Dimas, RSH (29) dan MRM (25) di Hotel Harris kamar 1030 di Jalan Boulevard  Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari mereka disita
barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, 3 (tiga) buah HP berikut simcard, 3 (tiga) buah ATM dan uang Tunai Rp 308.006.000.

VIDEO: Tukang Cakwe Masuk Gerindra, Nyaleg di DPRD Kota Bekasi

Saham Perusahaan Bir Dianggap Haram, M Taufik Juga Dorong Rumah Potong Babi Milik DKI Dijual

VIDEO: Persija Jakarta Menang dari Borneo FC, Ferry Paulus Bilang Begini

"Meski narkoba yang kita dapati sedikit, penyidik mendalami uang Rp 300 Juta lebih dari 3 tersangka ini. Akhirnya diketahui bahwa uang itu hasil penjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari sini kita kembangkan kasus ini," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved