Pencurian

Polisi Bekuk Sindikat Pembobol Mesin ATM dengan Modus Gunakan Kartu ATM Milik Sendiri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa modus kawanan ini dalam membobol ATM tergolong baru dan unik.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk lima orang komplotan pembobol mesin ATM dengan modus menggunakan kartu ATM sendiri.

Kelima orang komplotan pembobol mesin ATM ini sedikitnya sudah beraksi empat kali selama Januari sampai Februari 2019 di wilayah Tangerang Selatan.

Kelima pelaku komplotan pembobol mesin ATM yang dibekuk tersebut, masing-masing punya peran.

Seperti pelaku komplotan pembobol mesin ATM yang dibekuk berinisial YH , berperan sebagai sopir dan mengawasi situasi.

Lalu A alias H, berperan mengawasi keadaan dari luar mesin ATM yang disasar komplotan pembobol mesin ATM tersebut.

Cara Daftar Pendamping PKH 2019 Kemensos di ssdm.pkh.kemsos.go.id, Ini Syarat, Jadwal, Panduan

Segini Gaji Pendamping PKH Kemensos RI, Besok Terakhir Pendaftaran Online Pendamping PKH 2019

Besok Terakhir Rekrutmen Pendamping PKH Kemensos, Segera Daftar Online di Link Ini!

Ini Dia Ramalan Zodiak Kamis (7/3): Gemini Sibuk, Virgo Patah Hati, Pisces Terlilit Masalah Keuangan

Kemudian pelaku M alias S yang berperan memasukkan kartu ATM, mencabut saklar pada mesin ATM, dan menyodok serta mencongkel uang dengan alat yang sudah disediakan,.

Sebaliknya pelaku F dan HS berperan mengawasi keadaan di sekitar dari luar mesin ATM yang disasar komplotan pembobol mesin ATM tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa modus komplotan pembobol mesin ATM ini dalam membobol ATM tergolong baru dan unik.

Sebab mereka menggunakan kartu ATM sendiri di mesin ATM yang disasar dengan melakukan tarik tunai.

Simak Lowongan Kerja PT Pertamina Buka 313 Posisi, Hingga 11.000 Lowongan Kerja Kementerian BUMN

Hercules Ngaku Pernah Diberi Tugas Khusus oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Live Streaming Indosiar Persebaya Surabaya Vs Persib Bandung di Grup A Piala Presiden 2019 Sore Ini

Lalu saat mesin beroperasi menghitung uang sesuai nominal yang hendak ditarik tunai, pelaku mencabut aliran listrik ke mesin ATM.

"Sehingga mesin ATM berhenti dan uang di rekening belum terjadi transaksi. Selanjutnya tersangka menyodok lobang mesin ATM atau tempat keluarnya uang dengan menggunakan alat berupa kawat dan pinset yang sudah dimodifikasi. Sehingga para pelaku bisa mengambil uang," kata Argo Yuwono, Kamis (6/3/2019).

Tuding Ayah Biologis Putrinya, Verny Hasan Disebut Denny Sumargo Sedang Main Gimmick

Hal itu kata Argo Yuwono bisa terjadi karena uang yang akan ditarik tunai di dalam mesin ATM, sudah dinaikkan ke dekat tempat keluarnya uang secara otomatis.

Namun mesin tiba-tiba dimatikan sehingga dalam rekening pelaku tidak terjadi transaksi, tetapi uang ada di dekat tempat uang keluar.

Persidangan Habib Bahar, Munarman Sebut Dakwaan Cacat Hukum

"Dan kemudian pelaku menggunakan alat berupa kawat dan pinset untuk mengambil uang dari mulut mesin ATM tempat keluarnya uang," kata Argo Yuwono.

Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal setelah polisi menerima laporan pembobolan ATM di sejumlah lokasi di Tangerang, sejak Januari sampai Februari 2019.

Hasil Akhir Piala Presiden 2019 PS Tira Persikabo Vs Perseru Serui 3-2

Lokasi mesin ATM yang dibobol tersebut ada di apartemen Paragon, Binong, Tangerang; mesin ATM di SPBU di Jalan Raya Serpong, Tangerang; mesin ATM di SPBU di Jalan Sekneg Raya, Pinang, Tangerang, serta pada Desember 2018 di mesin ATM di SPBU di Jalan Hasyim Ashari, Pinang, Tangerang.

Selanjutnya, petugas kata Argo Yuwono, melakukan penyelidikan berupa interview atau memeriksa saksi, observasi dan undercover.

VIDEO: Hujan Deras, Persija Jakarta Terpaksa Latihan di Lapangan Futsal di Sleman

"Ini untuk mengetahui identitas dari para pelaku kejahatan tersebut. Sehingga pada Sabtu 23 Februari 2019, petugas berhasil menangkap 5 orang pelaku," kata Argo Yuwono.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Metro Jaya.

Klarifikasi Nella Kharisma Batal Manggung di Cikarang, Ada Tanggungan yang Belum Dipenuhi Panitia

Barang bukti yang diamankan kata Argo Yuwono adalah 13 kartu ATM BRI, 2 kartu ATM BNI, 2 kartu ATM Mandiri, 1 kartu ATM BCA, 1kartu ATM CIMB Niaga, 1 buah obeng. 1 buah tang, 3 buah kawat, 2 buah pinset, uang tunai Rp 1.000.000, 2 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk SAMSUNG lipat warna putih, 1 HP, merk VIVO, 1 HP merk SAMSUNG A7, 1 unit handphone merk OPPO A71 warna putih, dan 1 unit handphone merk SAMSUNG GT09 warna hitam.

Menurut Argo Yuwono kawanan sindikat ini biasanya berkumpul di rumah kontrakan salah satu tersangka yakni M alias S malam hari.

Banjir Bandang Madiun Landa 52 Desa di 12 Kecamatan, 5.086 Unit Rumah Rusak

"Kemudian mereka berkeliling di daerah Serpong, Tangerang, dengan menggunakan 1 unit mobil Honda BRV warna silver untuk mencari sasaran. Biasanya adalah mesin ATM yang terletak di SPBU dan dalam keadaan sepi," kata Argo Yuwono.

Setelah menemukan lokasi mesin ATM yang akan dijadikan sasaran, kata Argo Yuwono, mereka lalu beraksi.

Juragan Durian Menghentikan Pencarian Jodoh Bagi Putrinya, Anaknya Sudah Dapat Pasangan?

"Tersangka M alias S dan tersangka AH akan masuk ke bilik mesin ATM untuk melakukan transaksi penarikan pada mesin ATM seperti biasanya," kata Argo Yuwono.

Namun pada saat mesin sedang menghitung jumlah uang, kata Argo Yuwono tersangka akan mencabut saklar pada mesin ATM, sehingga mesin mati dan transaksi gagal.

Madura United Incar Riko Simanjuntak, Bakal Bikin Tak Berkutik di Lapangan

"Selanjutnya tersangka M alias S mencongkel lubang keluarnya uang dengan obeng dan merogoh atau mencongkel serta mengambil uang dari dalam mesin, dengan alat yang sudah disediakan," kata Argo Yuwono.

Atas perbuatannya kata Argo Yuwono para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf p huruf q dan huruf r Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sala Lauak, Gorengan Khas Pariaman yang Legendaris, Begini Tahapan Cara Membuatnya

"Untuk Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk pasal di Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar," kata Argo Yuwono. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved