Andi Arief Ditangkap

Rabu Ini Andi Arief Diminta Datang ke BNN, Kasusnya Berpeluang Tidak Dilanjutkan karena Alasan Ini

Polisi memperbolehkan politisi Partai Demokrat Andi Arief untuk pulang, Selasa (5/3/2019) malam, sekaligus memintanya datang ke BNN Rabu ini.

Istimewa
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo 

Tidak adanya barang bukti narkoba pada Andi Arief saat ia diamankan polisi dari kamar Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019) malam, membuka peluang proses hukum atas Andi Arief tidak dilanjutkan.

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya memperbolehkan politisi Partai Demokrat Andi Arief untuk pulang, Selasa (5/3/2019) malam ini.

Ini berarti Andi Arief yang terkait kasus penyalahgunaan narkoba hanya dua hari diperiksa di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Cawang.

Ia diamankan petugas dari salah satu kamar di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019) malam lalu.

“Proses administrasi telah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangani. Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang," kata Dedi melalui keterangan tertulisnya, Selasa malam.

Meski begitu kata Dedi, Andi Arief akan dikenakan wajib lapor dan ia diminta datang ke BNN, Rabu (6/3/2019) besok untuk menjalani proses tahapan rehabilitasi.

"Kemudian besok (Rabu 6/3/2019-Red) AA diminta datang kembali untuk menjalani proses rehab di BNN,” kata Dedi.

Tak ada barang bukti

Sebelumnya Dedi menjelaskan tidak adanya barang bukti narkoba pada Andi Arief saat ia diamankan polisi dari kamar Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019) malam, membuka peluang proses hukum atas Andi Arief tidak dilanjutkan.

Namun Andi mesti menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi karena ia terbukti sebagai pengguna narkoba jenis sabu melalui tes urine.

Peluang Andi lolos dari proses hukum, atau tidak dilanjutkannya proses hukum tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Andi akan terbuka, jika dalam pemeriksaan selama 3x24 jam atau hingga Rabu (6/3/2019) besok, Andi tidak terbukti turut mengedarkan narkoba.

Setelah 3x24 jam itu juga statusnya akan ditentukan apakah tersangka atau tidak. Meski ditetapkan tersangka, peluang proses hukum dirinya dihentikan tetap terbuka dimana ia mesti menjalani rehabilitasi.

Karenanya Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan sangat mungkin proses hukum terhadap Andi tidak dilanjutkan dan ia hanya menjalani rehabilitasi serta hanya akan dimintai keterangan soal asal narkoba yang didapatnya.

"Sebab ia tertangkap dan terbukti positif menggunakan narkoba sesuai hasil test urine, sedangkan tidak ada barang bukti narkoba padanya," kata Dedi.

Rujukan referensi hukum

Hal itu katanya sesuai surat edaran Kabareskrim dengan nomor SE/01/II/Bareskrim Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa terdapat beberapa rujukan yang menjadi referensi hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu narkotika.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved